Jatim programkan pemutihan pajak kendaraan bermotor selama 1,5 bulan

Estimated read time 2 min read

Surabaya (ANTARA) – Provinsi Jawa Timur (Jatim) melaksanakan proyek pengurangan pajak kendaraan selama 1,5 bulan terhitung 15 Juli hingga 31 Agustus 2024 sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/359/KPTS/013/. 2024. Ketua Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur Bobby Soemiarsono melalui Kepala Pajak Kresna Bimasakti di Surabaya, Sabtu, mengatakan bahwa Kebijakan pembebasan pajak di daerah meliputi bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN) II dan sejenisnya. Di atas, dibebaskan dari sanksi administratif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta dikecualikan dari PKB Progresif.

“Diharapkan pengecualian dari BBN II dan selanjutnya dapat digunakan oleh 89.500 objek yang memiliki nilai pengecualian. 49.469.394.000 Rupiah,” kata Kresna Bimasakti, ujarnya.

Kresna tetap memberikan pembebasan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB yang diperuntukkan bagi warga. Ada total 258.100 objek.

“Pada saat yang sama Pembebasan PKB Bertahap diharapkan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Total ada 4.000 objek dengan nilai pengecualian. Rp 4.802.627.000,” kata Kresna, ujarnya.

Dia mengumumkan, ada 6.200 kendaraan luar provinsi yang didaftarkan masuk ke Jatim. Ini akan digunakan dengan nilai keluar. Rp8.481.657.000 Sebanyak 357.800 objek diharapkan mendapat manfaat dari kebijakan ini. dengan nilai pembebasan pajak sebesar Rp62.753.678.000

“Sehubungan dengan penerapan kebijakan pembebasan pajak daerah yang berlaku sampai dengan tanggal 31 Agustus 2024, penghasilan BBN II yang digratiskan dan penghasilan PKB sejenisnya Pendapatan PKB Rp 77.841.670.000 dari bebas sanksi administratif PKB dan pendapatan BBNKB Rp 130.167.474.000 ‘PKB Maju Mandiri’ Pendapatan PKB dari PKB sebesar Rp 16.926.846.000,-, katanya.

Sedangkan pendapatan PKB dari kendaraan yang masuk ke Jatim dari luar provinsi dinilai. Rp 13.583.307.000,- Sebanyak 357.800 objek PKB diharapkan mendapat manfaat dari kebijakan pembebasan pajak di daerah tersebut, dengan pendapatan PKB sebesar Rp 238.519.297.000 pada akhir masa pembebasan pada 31 Agustus 2024. Baca selengkapnya: Gubernur Provinsi Jawa Timur terapkan Pengurangan pajak mobil menyambut Idul Fitri Baca Juga: Pemprov Jatim Dapat Rp 738,5 Miliar dari Pengurangan Pajak Mobil

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours