Jelang Pilkada 2024, KPU Kabupaten Cirebon Buka Rekrutmen 6.599 Petugas Pantarlih

Estimated read time 1 min read

CIREBON – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon, Jawa Barat mengumumkan kebutuhan 6.599 Petugas Pemutakhir Data Pemungutan Suara (Pantarlih) untuk Pemilihan Utama Daerah (Pilkada) Tahun 2024 yang dimulai pada 13 Juni 2024.

Hasil jajak pendapat sementara KPU Kabupaten Cirebon menunjukkan terdapat 3.310 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 40 kecamatan. Menurut Komisioner KPU Kabupaten Cirebon Masyhuri Abdul Wahid, sesuai aturan KPU RI, setiap TPS dengan jumlah pemilih lebih dari 400 orang memerlukan dua petugas Pantarlih.

“Total Pantralia yang dibutuhkan mencapai 6.599 petugas,” kata Masihuri. Petugas yang disebut juga dengan sebutan PPDP (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) ini akan bertugas selama satu bulan untuk mencocokkan dan meneliti (coclite) data pemilih dengan cara mendatangi rumah-rumah warga.

KPU juga memperkirakan ada potensi 200 ribu pemilih baru di Pilkada kali ini. Untuk itu, KPU bekerja sama dengan Dinas Dukcapil Kabupaten Cirebon memastikan warga yang berulang tahun ke-17 pada 27 November 2024 mendaftarkan e-KTP-nya.

Mesihori menekankan pentingnya peran Pantralia dalam memastikan data pemilih yang akurat dan terkini, sehingga berkontribusi pada kelancaran dan keadilan pilkada pada tahun 2024.

“Kami mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam proses ini, baik sebagai polisi maupun memberikan informasi yang akurat ketika petugas berkunjung,” imbuhnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours