Jelang Pilkada 2024, Pemkot Depok Terbitkan SE Netralitas ASN

Estimated read time 2 min read

Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 270/343-Huk yang menekankan pentingnya imparsialitas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal itu sebagai bentuk antisipasi keterlibatan ASN dalam politik praktis menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Depok 2024.

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok Rahman Pujarto mengatakan, netralitas ASN didasarkan pada berbagai ketentuan hukum yang mengatur aktivitas politik, integritas, dan profesionalisme pejabat pemerintah.

SE ini juga akan menerapkan beberapa aturan hukum terkait netralitas ASN, antara lain Undang-Undang (UU) ASN Tahun 2023 dan Peraturan Pejabat 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri.

“Di antara ketentuan tersebut, ASN dilarang melakukan kegiatan politik praktis, termasuk memberikan dukungan kampanye kepada calon peserta pemilu, menggunakan ciri-ciri partai, atau fasilitas negara untuk kepentingan politik,” kata Rahman, Rabu. 05/06/2024).

Rahman menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang ada, Depo meminta ASN Pemkot menjaga netralitas dengan tidak terlibat dalam politik praktis atau dikaitkan dengan partai politik atau pasangan calon.

Selain ASN, pegawai non-ASN yang bekerja berdasarkan kontrak atau kontrak di perangkat daerah harus mematuhi klausul netralitas tersebut.

“Seluruh kepala daerah, camat, dan kepala desa mempunyai tugas mengakses, membimbing, dan mengendalikan netralisasi ASN di lingkungan,” ujarnya.

“Depo ini untuk memastikan seluruh pegawai Pemkot dapat menjalankan tugasnya secara profesional, tanpa ada campur tangan politik,” imbuhnya.

Rehman mengatakan netralitas ASN sangat penting untuk memastikan pemerintahan dijalankan secara adil dan tidak memihak. ASN yang netral dapat bertindak profesional dan jujur ​​tanpa terpengaruh kepentingan politik.

“Hal ini juga membantu masyarakat menjaga kepercayaan terhadap pemerintah dan memastikan pemilu berlangsung adil dan jujur,” kata Rehman.

Menurut Rehman, dengan menjaga netralitas, ASN bisa berperan positif dalam menciptakan lingkungan demokrasi yang sehat dan kondusif. Hal ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk membangun pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

SE 270/343-Huk no. Hal ini merupakan langkah penting bagi ASN dan non-ASN pegawai Pemkot Depok untuk tetap netral dalam proses pemilihan walikota dan wakil walikota 2024.

“Dengan mematuhi ketentuan netralitas, pejabat publik diharapkan dapat menjalankan peran dan tanggung jawabnya dengan profesionalisme maksimal, serta secara jujur ​​berkontribusi dalam membangun pemerintahan yang bersih,” ujarnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours