Jelang Putusan Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Karangan Bunga Hiasi PN Bandung

Estimated read time 2 min read

BANDUNG – Karangan bunga dan poster bergambar wajah Pegi Setiawan terpampang di luar Gedung Pengadilan Negeri (PN) Bandung hari ini sebelum dijatuhkan hukuman dalam sidang perdana Pegi Setiawan, Senin (07/08/2024).

Di sepanjang dinding Pengadilan Negeri Bandung terpampang spanduk besar bertuliskan “Hancurkan Kejahatan di Bumi Pertiwi Indonesia, Bebaskan Pegi Setiawan.”

Selain itu juga terdapat karangan bunga bertuliskan “Kami mendukung Pengacara Sugiyanti dan Kamerad Wong Cilik dalam melawan gugatan tersebut, kami mendukung Pegi Setiawan”.

Hiasan bunga yang terletak di samping spanduk Pegi Setiawan itu dikirim oleh firma hukum Firma Gebrak Indonesia (FGI). Sementara berdasarkan pantauan pukul 08.15 WIB, situasi di Pengadilan Negeri Bandung menunjukkan sejumlah tim kuasa hukum Pegi Setiawan hadir.

Diantara pesertanya adalah Marwan Iswandi dan Toni RM. Selain itu, hadir juga beberapa rekan, kerabat, dan anggota keluarga, seperti ibunda Pegi Setiawan, Kartini. Hingga berita ini ditulis, tim kuasa hukum Polda Jabar tampak tidak hadir di Pengadilan Negeri Bandung.

Sekadar informasi, sidang perdana putusan Pegi Setiawan akan digelar hari ini, Senin (8/7/2024). Hakim tunggal Eman Sulaeman memutuskannya.

“Putusan tersebut kami tetapkan pada Senin tanggal 8 pukul 09.00 WIB,” kata Eman di Pengadilan Negeri Bandung, Jumat (7/5/2024).

Eman menegaskan, dirinya akan bersikap objektif dalam sidang perdana Pegi Setiawan yang diduga membunuh Eky dan Vin Cirebon.

“Saya tidak akan mengecewakan kepercayaan yang telah Anda berikan kepada saya dari pihak mana pun. “Saya akan mengambil keputusan secara objektif,” tegasnya.

Eman pun menegaskan tak tertarik dengan kasus pendahuluan Pegi Setiawan. “Saya sudah katakan dari awal bahwa saya tidak tertarik dengan kasus ini. “Tidak ada yang namanya tekanan entah dari mana, abaikan saja kalaupun ada,” ujarnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours