Jepang jatuhkan sanksi ke pemukim Israel atas kekerasan di Tepi Barat

Estimated read time 2 min read

Tokyo (ANTARA) – Jepang untuk pertama kalinya menjatuhkan sanksi pada Selasa terhadap empat warga negara Israel yang berimigrasi untuk melakukan kekerasan di Tepi Barat yang diduduki, kata Kementerian Luar Negeri Jepang.

Sanksi tersebut mencakup larangan pembayaran dan transaksi keuangan, menurut pengumuman tersebut.

Pemerintah Jepang menjatuhkan sanksi setelah Undang-Undang Valuta Asing dan Perdagangan, berdasarkan proposal kabinet untuk “membekukan aset imigran Israel yang terlibat dalam kegiatan tersebut,” kata kementerian itu dalam sebuah pernyataan kekerasan mulai 23 Juli 2024”.

Pengumuman tersebut menambahkan bahwa penerapan sanksi berkontribusi pada upaya internasional untuk mencapai perdamaian internasional yang bertujuan untuk menyelesaikan masalah terkait kekerasan terhadap imigran Israel yang tinggal di Tepi Barat, serta mempertimbangkan langkah-langkah yang diambil oleh negara-negara besar lainnya.

Sekretaris Kabinet Jepang Yoshimasa Hayashi mengatakan: “Kami berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan komunitas internasional, termasuk negara-negara G7, untuk menuntut Israel menghentikan sepenuhnya aktivitas pemukiman.” Ini adalah pertama kalinya Jepang mengambil tindakan untuk mencegah imigrasi Israel.

“Tindakan kekerasan dan perusakan properti yang dilakukan oleh sebagian ekstremis seringkali menimbulkan korban jiwa dan menjadi masalah besar yang memaksa warga Palestina meninggalkan rumah mereka,” ujarnya.

Pada Jumat (19/7) Mahkamah PBB mengeluarkan pendapat hukum mengenai akibat pendudukan Israel di wilayah Palestina.

Mahkamah Internasional telah menyatakan bahwa aktivitas pemukiman Israel melanggar hukum internasional dan merupakan aneksasi.

Pengadilan memerintahkan Israel untuk menghentikan aktivitas pemukiman ilegal barunya di wilayah Palestina dan membayar kompensasi atas kerusakan yang disebabkan oleh pendudukan.

Pada awal Juli, Amerika Serikat (AS) juga memberikan sanksi kepada tiga warga Israel dan lima perusahaan atas tindakan kekerasan terhadap warga sipil Palestina di Tepi Barat, dengan mengatakan Washington sangat prihatin dengan kekerasan dan ketidakamanan ekstremis di Tepi Barat.

Amerika Serikat juga meminta Israel untuk segera mengambil tindakan terhadap individu dan institusi.

Departemen Luar Negeri AS juga telah memperingatkan bahwa tindakan AS akan terus dipertanyakan jika tidak ada tindakan yang diambil.

Sumber: Sputnik-OANA

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours