Jokowi Bentuk Pansel untuk Jaring Calon Anggota DJSN 2024-2029

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Keputusan Presiden Nomor 40/M Tahun 2024 (Kepres) telah membentuk Panitia Seleksi Calon (Pansel) anggota DJSN periode 2024-2029. Pengurus tersebut beranggotakan 7 orang yang diketuai oleh Isa Rachmatarwata.

Wakil Ketua Pansel DJSN Taufik Hidayat mengatakan, Panel dibentuk untuk periode 2019-2024 karena masa jabatan anggota DJSN akan berakhir pada 19 Oktober 2024. Menurut dia, Pansel DJSN beranggotakan 7 orang. Keanggotaannya sebagai berikut: Ketua Pansel DJSN Isa Rachmatarwata, Wakil Ketua Pansel DJSN Taufik Hidayat, Anggota Pansel DJSN: Andie Megantara, Subiyanto, Jerry Marmen, Timboel Siregar dan Rahma Iryanti.

“Panitia seleksi bertugas menyeleksi calon anggota DJSN dari kalangan perseorangan dan ahli, organisasi pengusaha, organisasi pengusaha, dan organisasi pekerja atau organisasi buruh,” kata Taufik, Selasa (02/07/2024).

Taufik mengatakan, Panel DJSN akan mengirimkan nama-nama calon anggota DJSN terpilih kepada presiden melalui Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Pendaftaran seleksi calon anggota DJSN telah dibuka secara resmi mulai tanggal 27 Juni 2024 hingga 16 Juli 2024. Pengumuman syarat dan ketentuan tambahan dapat diakses melalui www.djsn.go.id atau www.kemenkopmk.go.id.

“Panel mengundang WNI yang memiliki pengalaman jaminan sosial, minimal berusia 40 tahun dan maksimal 60 tahun pada tanggal 19 Oktober 2024 dan memenuhi persyaratan untuk mendaftar sebagai calon anggota DJSN. Mari kita berpartisipasi dalam pembangunan DJSN. bangsa melalui Soal Sosial Sistem Jaminan Nasional (SJSN)”, kata Taufik Hidayat yang juga mantan anggota DJSN periode 2014-2019.

Taufik menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), dalam penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dibentuk untuk membantu presiden dalam perumusan kebijakan umum dan sinkronisasi kebijakan. pelaksanaan SJSN. .

DJSN juga berwenang memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan jaminan sosial dan merupakan auditor eksternal kedua BPJS, kata Taufik Hdayat yang saat ini juga menjabat sebagai Pj Direktur Eksekutif Komisi Ekonomi dan Keuangan Syariah Nasional (KNEKS). .

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours