Jokowi Tanggapi Putusan MK dan Baleg DPR: Ini Proses Konstitusional yang Biasa Terjadi

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut pertentangan antara putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan langkah badan legislatif DPR RI (Baleg) merupakan bagian dari kebijakan.

Hal itu disampaikan Jokowi menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (KC) yang mengubah batas waktu pemilihan kepala daerah di Pilkada menjadi 2024 dan tanggapan DPR Balega yang menyetujui rancangan undang-undang di Pilkada.

Jokowi menekankan pentingnya menghormati kewenangan dan keputusan masing-masing lembaga negara terkait perubahan undang-undang pemilu daerah.

“Kita hormati kewenangan dan keputusan semua lembaga negara. Ini kebijakan yang sering diambil di lembaga-lembaga negara yang kita miliki,” kata Jokowi yang disiarkan di YouTube Sekretaris Presiden, Rabu (21/08/2021). 2024).

Pada mulanya Mahkamah Konstitusi melalui Putusan No. Putusan perkara ini diumumkan pada Selasa (20/8/2024) di ruang sidang Mahkamah Konstitusi oleh Ketua Hakim Suhartoyo.

Kedua kubu sebelumnya bersitegang soal persoalan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Wali Kota, dan Wali Kota (UU Pilkada). Dengan putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi membuka jalan bagi partai politik (partai politik) yang tidak mempunyai kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk membentuk wakil daerah untuk kepemimpinan pada Pilkada 2024 yang akan diselenggarakan pada pukul 16.00 WIB. waktu yang sama 27 November.

“Pemberlakuan Pasal 40 ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016 sesuai perubahan kedua UU Nomor 1 Tahun 2015 sesuai dengan resep perintah pemerintah pengganti UU Nomor 10 Tahun 2016.” 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur. walikota dan wali kota menjadi undang-undang. Undang-undang tersebut bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum, kata Suhartoyo.

Menyusul keputusan tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg) menggelar rapat hari ini, Rabu, 21 Agustus 2024 untuk membahas permintaan provinsi tersebut.

Sebagian besar parpol di DPR sepakat batasan usia pemilihan kepala daerah mengacu pada keputusan Mahkamah Agung (MA), bukan Mahkamah Konstitusi (MC).

Selain itu, dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada disepakati ketentuan batasan pemilu pada Pilkada 2024 dalam persentase) dari jumlah undang-undang DPRD atau 25% (dua puluh). -lima persen) dari akumulasi suara sah yang diperoleh dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

Berbeda dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan syarat hak suara yang benar adalah 6,5% sampai 10% pada partai politik yang mempunyai kursi di DPRD maupun yang tidak mempunyai kursi di DPRD.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours