Jokowi Teken Aturan Baru Penggunaan Tenaga Kerja Asing di IKN, Wajib Didampingi Pekerja Lokal

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Presiden Joko Widodo mengeluarkan aturan baru mengenai penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di Ibu Kota Negara (IKN). Peraturan Pemerintah Tahun 2024 ini merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Izin Usaha, Fasilitasi Usaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Daerah Ibu Kota Pulau (IKN).

Dengan aturan terbaru ini, penggunaan tenaga kerja asing di IKN harus didampingi oleh tenaga kerja lokal atau Indonesia. (a) dan (b) sebagaimana dijelaskan dalam bagian 22(2).

“Setiap majikan yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib mengangkat seorang tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai tenaga kerja tambahan dan memberikan pelatihan serta pelatihan kerja untuk mendampingi tenaga kerja tersebut sesuai dengan kualifikasi jabatan yang akan dijabat oleh tenaga kerja asing tersebut kewajiban menyediakan dan memulangkan TKA ke tanah air setelah pemutusan perjanjian kerja,” tulisnya.

Dalam amanah tersebut juga dijelaskan bahwa masa kerja TKA di IKN berlaku paling lama 10 tahun, namun dapat diperpanjang jika diperlukan dengan persetujuan pihak yang berwenang.

Organisasi nirlaba yang dapat mempekerjakan tenaga kerja asing adalah organisasi yang melakukan usaha atau kegiatan di wilayah Ibu Kota.

Ayat (3) selanjutnya mengatur bahwa pelaku usaha yang mempekerjakan tenaga kerja asing, termasuk pelaku usaha yang melaksanakan proyek strategis milik pemerintah di IKN, dibebaskan dari kewajiban membayar dana kompensasi atas penggunaan tenaga kerja asing tersebut. Seseorang yang bekerja dalam jangka waktu tertentu.

Kewajiban membayar dana kompensasi atas penggunaan tenaga kerja asing pada jabatan tertentu pada instansi pemerintah, perwakilan asing, organisasi internasional, organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan, dan lembaga pendidikan dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban membayar imbalan kerja tenaga kerja asing ditiadakan untuk jangka waktu tertentu yang ditentukan dengan peraturan Direktur Badan.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours