Jokowi Terbitkan Keppres, 10 Juni Resmi Ditetapkan Hari Kewirausahaan Nasional

Estimated read time 1 min read

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan undang-undang terkait Hari Bisnis Nasional yang diperingati pada 10 Juni. Undang-undang tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Hari Bisnis Nasional.

Dalam Pernyataan Presiden pada Sabtu (15/6/2024), disebutkan: “Tanggal 10 Juni digambarkan sebagai Jantung Bisnis Dunia.

Sesuai Perpres, Hari Kerja Nasional bukan merupakan hari libur.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi mengumumkan telah memilih tanggal 10 Juni sebagai Hari Pengusaha Nasional.

Hal itu disampaikan Jokowi saat menghadiri acara HIPMI ke-52 di Hotel Fairmont, Jakarta, Senin (10/6/2024).

“Sebagai kado ulang tahun, itu diberikan oleh Presiden. Sebenarnya saya tak mau bicara soal masa sulit mobil di sini. Saya menandatangani Hari Bisnis Nasional sebagai bagian dari undang-undang Presiden. Apa yang dilakukan pendiri HIPMI? disarankan dan diminta oleh Ketua HIPMI,” kata Jokowi dalam pidatonya.

Jokowi mengatakan, penetapan Hari Bisnis Nasional ini merupakan tindak lanjut dari kunjungan HIPMI ke Istana Kepresidenan.

Kata Jokowi, “Seingat saya, itu satu atau dua bulan yang lalu saya berkunjung ke Istana. Jadi itu dilakukan oleh Perdana Menteri.”

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours