Jokowi Tolak Grasi 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Menkumham: Saya Harus Cek Dulu Itu

Estimated read time 1 min read

JAKARTA – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Jasonna Laoli menanggapi kabar Presiden Joko Widodo (Jokowi) menolak permohonan grasi tujuh orang terpidana kematian Wina Cirebon. Jason mengaku akan mempertimbangkan permohonan grasi terlebih dahulu.

“Saya harus cek dulu, harus cek dulu,” kata Jasonna di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (20/06/2024).

Jasonna mengaku pada 2019 lalu tak mengecek permohonan grasi tujuh terpidana pembunuh Vina. “Saya tidak memeriksa, saya tidak memeriksa,” kata Jasonna.

Bersamaan dengan itu, Kepala Kantor Kepresidenan Moeldoko juga menanggapi permintaan grasi Jokov terhadap tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina. “Ini proses hukum yang masih berjalan. Mungkin nanti kita lihat bagaimana kelanjutan proses Vina,” kata Moeldoko.

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Iptu Sandi Nugroho mengatakan ketujuh terpidana, Rivaldi Aditya Vardana, Eko Ramadhani, Jaya, Suprianto, Eka Sandi, Hadi Saputra, dan Sudirman, telah mengajukan grasi kepada Presiden Jokowi. Pada tahun 2019. Tujuh orang divonis bersalah atas kematian Veena Arsita Devi dan Muhammad Rizki atau Eki.

“Sebelumnya pelaku mengajukan permohonan grasi kepada Presiden (Jokowi). Grasi tersebut diberikan oleh terpidana saat itu sehingga diberikan pada 24 Juni 2019,” kata Sandi di Gedung Humas Mabes Polri. Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2024).

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours