Jual ABG di Jakbar dan Dijanjikan HP hingga Apartemen, Muncikari Ini Diringkus Polisi

Estimated read time 1 min read

JAKARTA – Seorang gadis remaja berinisial I (15) di Tambora, Jakarta Barat (Jakbar) dijual istri muncikari berinisial NE (21) kepada pria selingkuh. Terungkap, mucikari menjanjikan korban sebuah ponsel dan apartemen.

Pelaku kemudian menawarkan ‘kesepakatan’ bahwa dia mengenal seseorang yang biasa menelepon Koko dengan umpan agar dia bisa memberinya uang, telepon genggam, dan apartemen, kata Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Rachmad Wibowo. dalam keterangannya, Selasa (20/8/2024).

Sementara itu, Kapolsek Tambora Kompol Donny Agung Harvida menjelaskan, pelaku ditangkap pada Rabu (14/08/2024). Kasus ini terungkap setelah orang tua korban mengetahui pelaku menjual anaknya yang tidak bersalah.

“Pelaku NE (21), seorang perempuan, kami tangkap. Kasus ini terungkap menyusul kecurigaan orang tua korban yang melaporkan kepada kami, setelah mengetahui anaknya dijual untuk pemuas nafsu laki-laki,” ujarnya.

Selanjutnya NE ditangkap dan ditahan. Dia dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” jelasnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours