Judi Online Bisnis Sekeluarga Terungkap, 23 Orang Jadi Tersangka

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Subbagian Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus perjudian online dengan melakukan patroli siber dan menangkap 23 orang yang terlibat. Pengungkapan kasus ini menyusul serangkaian penyidikan yang dimulai pada 1 Mei 2024 dan tindakan terakhir dilakukan pada 30 Mei 2024.

Modus pelaku yang melakukan perjudian online adalah tersangka membuat akun di empat aplikasi game yang diketahui sebagai tempat perjudian online, kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam jumpa pers di kereta bawah tanah. . Mapolres Jaya, Kamis (6 Juni 2024).

Wira mengatakan, dari 23 tersangka yang ditangkap dalam kasus tersebut, terdapat lima orang yang mengelola aplikasi Royal Domino dan 18 tersangka berperan sebagai administrator. Pak Wira mengatakan: “Lima manajer dari berbagai usia membentuk sebuah keluarga yang terdiri dari ayah, ibu dan anak-anak.”

“Pengelolanya ada lima, tiga di antaranya anak-anak. Ayah, ibu, anak laki-laki. Jadi rata-rata 18 orang ini berteman dengan 3 orang anak. “Jadi pekerjakan orang-orang yang mudah diajak berkomunikasi dan benar-benar Anda kenal,” tambahnya.

Ke-23 tersangka yang ditangkap tersebut antara lain 5 orang manajer berinisial EA, AL, NA, AT, IL dan 18 orang manajer berinisial AN, LU, RL, YGS, YS, LAA, GSL, RN, MAP dan JA. , JB, EF, DR, MSH, AS, SMR, TN dan DH.

Seluruh tersangka ditangkap di empat lokasi berbeda, yakni Perumahan Grand Kartika di Desa Cibinong, Kecamatan Sibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kemudian mengunjungi Jalan Wine Raya di Desa Cibinong, Kabupaten Bogor.

Berikutnya di Tower B adalah Apartemen Sentul Tower di Babakan Madang, Kabupaten Bogor, disusul Cordia dan Dahoma di Desa Bozong, Gunung Putri, Bogor Menara Dahoma menampung Apartemen Podomoro Golf View.

Wira mengatakan, para tersangka dalam kasus ini menggunakan chip untuk bertaruh dengan tujuan naik leaderboard atau merebut posisi tertinggi sebagai pemilik chip terbanyak. Satu miliar chip dijual seharga Rp 65.000.

Pemain yang memenangkan beberapa permainan dapat menukarkan token yang dimenangkannya kepada pengelola papan peringkat dengan 1 miliar token senilai Rp 60.000.

Penangkapan tersebut dilakukan akibat kegiatan yang dilakukan sejak tahun 2022 hingga kemarin dan para tersangka tersebut diduga menjual keripik senilai kurang lebih Rp 80 miliar, ujarnya.

Para tersangka dalam kasus ini dijerat Pasal 303 dan atau Pasal 45 ayat 3 KUHP juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor ° 11 Tahun 2008 tentang Elektronik. Informasi dan Transaksi. Selesai. /o Pasal 3, 4, dan 5 jo huruf t dan Z ayat 1 pasal 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours