Jumat ini SIM keliling buka pelayanan di lima lokasi

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Jumat pekan lalu, Otoritas Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di lima lokasi di Jakarta.

Akun resmi X @tmcppoldametro mengumumkan layanan akan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Berikut lima alamat SIM seluler yang terbuka untuk semua orang di DKI:

1. Di Mall Grand Cakung Jakarta Timur;

2. Di LTC Glodok Jakarta Utara;

3. Kampus Trilogi Kalibata, Jakarta Selatan;

4. Berlokasi di Citraland Mall, Jakarta Barat;

5. Jakarta Pusat, Kantor Pos Lapangan Banteng.

Untuk menggunakan layanan ini, pelamar diminta membawa SIM dan KTP terbaru, masing-masing disertai fotokopi.

Di tempat penjualan, pelamar akan diminta mengisi formulir dan menjalani tes kesehatan dan psikologi. Perlu Anda ketahui, layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Oleh karena itu, bagi pemegang kartu SIM yang kadaluarsa sebaiknya meminta kartu SIM baru kepada Penjaga SIM Daan Mogot di Jakarta Barat.

Biaya perpanjangannya sebesar Rp 80.000 untuk perpanjangan kartu SIM dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri.

Selain biaya tersebut, pelamar juga harus membayar biaya tambahan psikotes sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.

Sekadar informasi, pengemudi yang tidak menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang masih berlaku akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 288 Ayat 2 UU Lalu Lintas dan Angkutan Nomor 22 Tahun 2009. Ancaman hukumannya maksimal satu bulan penjara atau denda paling banyak Rp 250.000.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours