Jumat, layanan SIM Keliling tersedia di lima lokasi Jakarta

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Otoritas Manajemen Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM Keliling) di lima lokasi di Jakarta untuk membantu masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudinya, pada Jumat.

Melalui akun X (Twitter) TMC Polda Metro Jaya, tersedia layanan SIM Keliling di lokasi berikut:

Jakarta Timur di Grand Cakung Mall; Jakarta Utara ke LTC Glodok; Jakarta Selatan di Sekolah Trilogi Kalibata; Jakarta Barat di Citraland Mall; Jakarta Pusat di kantor Wali Kota Jakarta Barat. Kartu SIM berfungsi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Untuk mendapatkan Slot SIM Keliling, pemohon wajib memenuhi persyaratan tertentu antara lain SIM dan KTP, masing-masing disertai fotokopi, dan biaya administrasi, sesuai Undang-Undang Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Bebas Pajak. Rekening Pemerintah, dan Rp 80.000 lebih untuk SIM A, dan Rp 75.000 untuk lebih SIM C. Di tempat itu pemohon akan diminta mengisi aplikasi, melakukan tes kesehatan, tes mental. sebelum memotret dan mencap. Layanan SIM seluler ini dapat menambahkan SIM grup lain yang valid yaitu SIM A dan SIM C.

Untuk SIM yang sudah habis masa berlakunya, pemegang SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di lokasi yang telah ditentukan oleh pihak kepolisian.

Terkait SIM tipe B, masa berlaku layanan SIM keliling tidak dapat diperpanjang, melainkan harus diperpanjang di kantor Bagian Tata Usaha (Satpas) SIM karena adanya perbedaan dokumen.

Sertifikat SIM B hanya diperuntukkan bagi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours