Jumlah DPA Tak Dibatasi, Revisi UU Wantimpres Dinilai Berbau Politis

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Rencana Badan Legislatif (Baleg) DPR untuk merevisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang perubahan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dinilai politis. Baleg menyetujui transformasi UU Wantimpres menjadi RUU inisiatif DPR dan membawanya ke rapat paripurna untuk disetujui.

Setidaknya ada tiga perubahan besar. Pertama terdapat pada nomenklatur dari Wantimpres hingga Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Yang kedua terkait dengan jumlah anggota.

Jumlah anggota DPA tidak terbatas dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan Presiden. Perubahan ketiga, RUU Wantimpres, akan mengatur syarat keanggotaan DPA.

Pengamat politik dan Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujan Komarudin menilai rencana Baleg yang akan memberikan kekuasaan lebih kepada presiden untuk mengatur jumlah Wantimpres berdampak pada APBN. Menurut dia, jika presiden menunjuk banyak tokoh seperti Wantimpres, anggarannya akan membengkak.

Menurut dia, berisiko jika presiden menunjuk banyak tokoh seperti Wantimpres. “Iya resikonya kalau ditambah, kalau disesuaikan dengan kebutuhan presiden, kita tidak tahu jumlahnya, ya, kalau banyak, anggarannya juga bertambah. Selain itu pasti akan menambah fasilitas dan anggaran,” Ujang dihubungi, Selasa (09/07/2024).

Di sisi lain, Ujang menilai rencana Baleg merevisi UU Wantimpres bernuansa politis. Menurut dia, revisi peraturan tersebut untuk mempertimbangkan kepentingan pihak tertentu.

Ya, sepertinya Wantimpres akan diisi oleh orang-orang yang berjasa dan berjasa dalam kemenangan Prabowo-Gibra, sehingga harus diakomodasi. Yang lanjut usia dan lansia akan ditampung di Wantimpres, katanya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours