Kabar Gembira! Bayar Pokok PBB-P2 Kini Dapat Diangsur, Permohanan Paling Lambat 31 Juli 2024

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Kabar gembira bagi warga DKI karena pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Provinsi (PBB-P2) Provinsi DKI Jakarta kini bisa dicicil. Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan melalui jasaonline.jakarta.go.id hingga 31 Juli 2024.

Kebijakan tersebut diatur dalam ketentuan terbaru Bab IV, Pasal 14, dan 15 Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 tentang pemberian kelonggaran, pengurangan, dan pengecualian. Tentang pembayaran pajak bumi dan bangunan daerah dan perkotaan pada tahun 2024.

Maurice Dani, Direktur Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta, mengatakan ketentuan umum pembayaran angsuran pokok PBB-P2 tertuang dalam Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2.

“Peraturan ini memperjelas bahwa wajib pajak dapat mengajukan permohonan PBB-P2 untuk tahun pajak yang terutang dan utang PBB-P2 dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2023.”

Ketentuan pembayaran angsuran

1. Sebagaimana dijelaskan pada Pasal 14 ayat 3 dan 4, untuk mengajukan angsuran pokok, Wajib Pajak harus memenuhi beberapa syarat:

2. Wajib Pajak tidak boleh mengajukan pengurangan pokok, keringanan dan/atau pengampunan atas SPPT yang memerlukan angsuran pokok.

3. PBB-P2 yang harus dibayar paling sedikit Rp100.000.000,00 (Rp100 juta).

Hingga 10 kali angsuran berturut-turut dapat dilakukan hingga akhir tahun 2024.

Selain itu, klaim angsuran pokok PBB-P2 dapat diajukan meski tidak ada tunggakan pajak daerah.

♦ Proses persetujuan permohonan PBB-P2

Pasal 15 memuat ketentuan sebagai berikut mengenai pemrosesan lebih lanjut permohonan kualifikasi:

Penerbitan keputusan

Setelah permohonan kualifikasi angsuran utama, dikeluarkan keputusan untuk angsuran utama.

Pengambilan keputusan elektronik

Rencananya, penetapan akan dilakukan secara elektronik dan dapat diunduh serta dicetak oleh Wajib Pajak secara mandiri.

Penolakan lamaran

Apabila permohonan angsuran pokok tidak sesuai dengan ketentuan, maka permohonan akan ditolak dan akan dikirimkan pemberitahuan elektronik mengenai alasan penolakan permohonan angsuran pokok.

“Cicilan Pokok PBB sangat penting bagi wajib pajak, pertama, memudahkan wajib pajak dalam melunasi utang PBBnya secara lebih tertib dan terencana. Sistem tersebut meringankan beban keuangan terutama bagi yang memiliki jumlah PBB-P2 yang besar,” kata Morris.

Pak Morris, lanjutnya, berharap melalui kebijakan ini, wajib pajak dapat memenuhi kewajiban pembayaran PBB-P2 dengan lebih mudah dan fleksibel. Sebab, sistem angsuran yang diterapkan memungkinkan pembayaran PBB-P2 dilakukan secara angsuran maksimal 10 kali sehingga memberikan fleksibilitas finansial bagi wajib pajak.

“Mari kita manfaatkan kebijakan ini untuk melunasi utang PBB dengan lebih sederhana dan mudah serta memastikan kita memenuhi kewajiban perpajakan tanpa menambah tekanan finansial,” ujarnya.

Perlu diketahui kembali, wajib pajak harus menyampaikan permohonan ini melalui taxonline.jakarta.go.id paling lambat tanggal 31 Juli 2024.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours