Kabar Gembira! Hasil Kajian Kemenhub: Harga Tiket Pesawat Bakal Turun

Estimated read time 3 min read

JAKARTA – Kementerian Perhubungan telah melakukan investigasi terhadap harga tiket pesawat. Kajian ini mengindikasikan dan merekomendasikan langkah-langkah yang harus diambil, baik dalam jangka pendek maupun menengah, untuk menurunkan harga tiket pesawat niaga domestik berjadwal kelas ekonomi.

Sekadar informasi, harga tiket yang dibayarkan masyarakat terdiri dari komponen tarif jarak jauh, pajak, asuransi wajib, dan biaya tambahan (surcharge).

“Setelah kajian dan diskusi mendetail dengan pemangku kepentingan, terdapat rekomendasi kebijakan jangka pendek dan jangka panjang yang perlu diambil untuk menurunkan harga tiket.” “Kebijakan ini harus dilakukan secara lintas sektor, tidak hanya dilakukan oleh Kementerian Perhubungan sendiri,” kata Kepala BKT Robby Kurniawan di Jakarta, Sabtu (3/8/2024).

Dia menjelaskan, rekomendasi jangka pendek lebih berkaitan dengan faktor-faktor yang bisa dikendalikan oleh pemerintah. Sementara itu, dalam jangka menengah dan panjang, dilakukan peninjauan kembali Tarif Batas Bawah (TBB) dan Tarif Batas Atas (TBA).

Dari hasil penelitian tersebut, ada 4 langkah dasar yang akan dilakukan pemerintah. Pertama, memberikan insentif pajak untuk biaya bahan bakar penerbangan, suku cadang pesawat, serta subsidi dari penyedia jasa bandar udara untuk biaya PJP4U (layanan pendaratan, penempatan dan penyimpanan pesawat), biaya penanganan udara, subsidi/insentif biaya operasional langsung, misalnya, pajak bahan bakar minyak dan pajak suku cadang dalam rangka biaya audit atau pemeliharaan.

Kedua, merekomendasikan penghapusan pajak tiket pesawat untuk menciptakan level playing field dengan angkutan lain yang telah dihapuskan berdasarkan PMK nomor 80/PMK.03/2012, ujarnya.

Kemudian hilangkan konstanta pada rumus perhitungan bahan bakar jet. Hal ini berdasarkan keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 17 Tahun 2019 tentang Rumus Harga Dasar untuk Menghitung Harga Eceran Bahan Bakar Avtur Jenis Umum yang Disalurkan Melalui Depo Bahan Bakar Pesawat Udara.

Terakhir, melaksanakan rekomendasi Komite Pengawas Daya Saing Badan Usaha (KPPU) untuk mengusulkan sistem bahan bakar penerbangan multiperusahaan (nonmonopoli). Sehubungan dengan itu, Kementerian Perhubungan telah menulis surat kepada Menteri Perikanan dan Investasi yang berisi saran dan masukan terkait avtur kepada banyak pihak.

“Hal ini bertujuan untuk mencegah praktik monopoli, serta mendorong masuknya multi-supplier avtur di bandara-bandara, sehingga tercipta harga avtur yang kompetitif,” jelasnya.

Sementara untuk jangka panjang, lanjut Robby, pihaknya akan mengkaji ulang rumusan tarif batas atas (TBA) yang berlaku. Hal itu disebabkan adanya perubahan kondisi pasar yang perlu disikapi dengan baik, terutama faktor biaya operasional langsung dan tidak langsung yang mempengaruhi keselamatan penerbangan dan keberlangsungan pelayanan transportasi udara.

“Selain itu, upaya jangka panjang bersama pemangku kepentingan di sektor sumber daya energi perlu mendorong pemerataan harga bahan bakar jet di seluruh bandara di Indonesia, salah satunya dengan membangun kilang yang terdesentralisasi.” “Dengan pemerataan ini diharapkan sektor penerbangan Indonesia semakin baik dan memberikan dampak positif bagi semua industri,” ujarnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours