Jakarta – Kabar gembira bagi guru non-ASN, Surat Izin Profesi Guru Non-Negara (TPG) (ASN) tahap kedua akan diterbitkan pada 6 Agustus 2024, menurut akun Instagram. @puslapdik_dikbud Rilis menu ini dapat Anda cek melalui laman info.gtk.kemdikbud go.id untuk segala informasi. Artikel ini akan membahasnya.
Pendanaan Profesi Guru Non-ASN
Dijelaskan dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Ristek Edisi 10 Tahun 2024 Pembagian tunjangan profesi guru non-ASN adalah untuk membiayai profesionalisme guru bukan ASN yang memenuhi syarat yang ditetapkan oleh pemerintah, mereka diberikan penghargaan
Tunjangan bagi guru non-ASN
Berikut besaran tunjangan profesi guru. Tunjangan profesi dan tunjangan khusus guru non-ASN:
• sebesar gaji pokok PNS yang tercantum dalam buku pendaftaran bulanan atau undang-undang perubahan bagi yang memiliki undang-undang pendaftaran atau perubahan;
• Rp 1,5 juta per bulan bagi yang belum menerima Surat Pelunasan atau Perbandingan (SK).
• Apabila guru non-ASN menerima surat perintah masuk atau sederajat pangkat dan jabatannya selama tahun berjalan. Besarnya tunjangan profesional atau tunjangan khusus, yang ditentukan dalam dokumen penerimaan atau keputusan pendamping, akan dibayarkan pada bulan Januari tahun berikutnya.
Daftar harga tersebut untuk manfaat non-ASN
• Pembayaran Kuartal Pertama: Dimulai pada bulan April.
• Pembayaran untuk trimester kedua: Mulai bulan Juli.
• Pembayaran selama tiga bulan: Mulai bulan Oktober.
• Pembayaran kuartal keempat: dimulai pada bulan November.
Informasi penyaluran tunjangan profesi dan tunjangan khusus pada rekening penerima dapat dilihat melalui link informasi Tunjangan Puslapdik pada halaman informasi GTK.
+ There are no comments
Add yours