Kadisdik Depok: 9 Oknum yang Terlibat Kasus Cuci Rapor di SMPN 19 Terancam Dipecat

Estimated read time 1 min read

DEPOK – Kasus pencucian atau manipulasi rapor siswa lulusan SMPN 19 Depok yang berujung pada diskualifikasi 51 siswa pada Proses Seleksi Peserta Didik Baru (PPDB) 2024, memasuki babak baru. Kesembilan orang yang terlibat diancam pemecatan.

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisik) Kota Dafuk, Siti Chariyeh mengatakan, sedikitnya sembilan orang yang terlibat terancam dipecat dari satuan pendidikan, termasuk kepala sekolah (Kafsek) dan tiga guru honorer.

“Nama-namanya sudah ada. Guru honorer yang akan dipecat ada 3 orang, kalau tidak salah semuanya 9, termasuk satu kepala sekolah. Artinya 5 sisanya,” kata Siti di kereta bawah tanah yang rusak. Mabes Polri, Jumat (2/8/2024).

Siti menambahkan, sanksi tersebut berdasarkan rekomendasi Irjen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset Teknologi (Kemendikbud Ristek). Disdick kemudian melimpahkannya ke Badan Pengawasan Daerah dan Badan Tenaga Kerja dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Depok (BKPSDM).

Berdasarkan rekomendasi Irjen Kemendikbud, ada sanksi berat, sanksi ringan dan ada yang harusnya ditolak. Kita serahkan ke pengawasan daerah dan KPD. Jadi nanti KPD akan memberikan sanksi. atau hukuman memberi,” ujarnya.

Sebagai informasi, sebanyak 51 siswa lulusan SMPN 19 Depok dilarang mengikuti proses seleksi PPDB 2024 di berbagai sekolah SMAN di Depok menyusul kasus manipulasi nilai rapor. Kasus tersebut kini tengah didalami Kejaksaan Negeri Kota Dafuk (Kajari) untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi (Tifikor).

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours