Kaesang Datangi KPK, Febri Diansyah: Batas Pelaporan Gratifikasi 30 Hari Kerja

Estimated read time 2 min read

Pak Febri Diansyah, mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik kedatangan Pak Kaesang Pangarep, Ketua Umum Partai Persatuan Indonesia (PSI). Kaesang melaporkan menerima dugaan suap terkait penggunaan jet pribadi Komisi Pemberantasan Korupsi pada Selasa (17/9/2024).

Febri menilai langkah Kaesang melaporkan dugaan kepuasan sehari sebelum batas waktu undang-undang atau 30 hari kerja dugaan penggunaan pesawat pribadi sudah baik.

“Saya membaca berita bahwa Pak Keo datang untuk meminta klarifikasi kepada panitia Kongres Rakyat Nasional. Ini bagus dan tidak terlambat karena batas waktu rekomendasi pemberitaan maksimal 30 hari kerja (30 September),” kata Febri dalam cuitan di akun media sosial X, seperti dilansir Rabu (18/9/2024).

Febri mengaku Kaesang bukanlah penyelenggara negara. Oleh karena itu, Komisi Pemberantasan Korupsi harus segera memutuskan apakah ini bagian dari pengorbanan atau tidak. “Tapi Kaesang bukan penyelenggara negara? Benar, tapi analisisnya sebaiknya diserahkan pada komisi antirasuah,” ujarnya.

“Setelah laporan itu, dalam waktu paling lama 30 hari kerja, komisi antirasuah harus memutuskan dan menetapkan kepuasan itu milik negara atau bukan. Baik itu rekomendasi atau bukan,” tulis Femri.

Namun Febri mengaku belum mengetahui apakah kunjungan Kaesang ke KPK untuk melaporkan suap atau sekadar klarifikasi ke Direktur Kepuasan KPK.

“Kami masih belum tahu apakah kedatangan Kaesang merupakan laporan kepuasan berdasarkan Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi atau hanya sekedar klarifikasi ke panitia kepuasan? Apakah ada pejabat di bagian pengaduan masyarakat yang terlibat dalam klarifikasi tersebut?” katanya.

Menurut Febri, jika Kaesang datang ke komisi antirasuah untuk melaporkan dugaan gratifikasi tersebut, maka ia dilindungi undang-undang dan tidak bisa diproses, yang disebut juga pengecualian dalam tindak pidana gratifikasi. Sebab, dugaan kepuasan dilaporkan sebelum batas waktu 30 hari kerja.

“Kalau Kaesang masuk sebagai jurnalis karena kepuasan, maka Pasal 12C UU 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) berlaku bagi jurnalis. Apa ini? Jurnalis mempunyai perlindungan hukum dan tidak dapat memproses/mengecualikan tindak pidana yang dipuaskan (Pasal 12 B Batas waktu : 30 hari kerja atau paling lambat tanggal 30 September 2024), jelasnya.

Fesbury menambahkan, jika Komisi Pemberantasan Korupsi menyimpulkan barang bukti itu milik negara, maka pengadilan harus menyetorkan sejumlah fasilitas yang diterima ke kas negara.

Namun jika penggeledahan BPK berbeda, penerima tidak perlu membayar ke bendahara dan berhak menikmati fasilitas tersebut, tutupnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours