Kaesang urus surat belum pernah dipidana untuk ikut Pilkada Jateng

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Kesang Pangarep

Memproses surat keterangan tidak pernah divonis bersalah untuk menjadi calon pada Pilkada Jawa Tengah (Jateng) 2024 “Memang benar Kesang mengurus surat keterangan tidak pernah divonis bersalah di Pengadilan Jakarta Selatan. Syarat calon wakil gubernur di Jawa Tengah,” kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta. Tengah hari, kata Juyamta kepada wartawan di Jakarta, Jumat.

Juyamto mengatakan, permohonan sertifikat atas nama Kesang dan dikeluarkan pada 20 Agustus. Selain informasi lainnya, bukti bahwa Anda tidak pernah menjadi terdakwa juga diperlukan.

Surat keterangan tidak ada catatan kriminal, surat keterangan tidak dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih, dan surat keterangan tidak adanya kewajiban utang baik orang pribadi maupun badan hukum, kata dia.

Dia menyatakan, surat yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah sesuai dengan aturan mengenai layanan sertifikat yang dibutuhkan masyarakat. “Memang SOP kami lakukan di hari yang sama,” ujarnya.

KPU RI menegaskan, keputusan Mahkamah Konstitusi (CJ) terkait pilkada, yakni syarat usia calon kepala daerah dan ambang batas pencalonan, akan tetap berpedoman pada penetapan pasangan calon (paslon). Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pengesahan revisi UU Pilkad batal dan keputusan Mahkamah Konstitusi (CJ) tentang “judicial review” akan diterapkan pada pendaftaran calon kepala daerah di Pilkad pada Pilkad. Agustus. 27 Tahun 2024 yang memenuhi tuntutan Partai Buruh dan Partai Gelor. Baca juga: 1.293 Polisi Siaga di KPU se-Indonesia Baca juga: Partai Buruh Tunda Aksi di Depan KPU dan DPR se-Indonesia.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours