KAI Daop 1 Jakarta sesuaikan pola keberangkatan antisipasi unjuk rasa

Estimated read time 2 min read

Jakarta dlbrw.com – PT Kereta Api Indonesia/KAI (Persero) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta melakukan penyesuaian pengoperasian beberapa kereta jarak jauh yang berangkat dari Stasiun Gambir untuk mengantisipasi dampak aksi protes Kamis.

Manajer Humas KAI Daop 1 Jakarta Iksfan Hendriwintoko di Jakarta, Kamis, mengatakan, kereta api yang berangkat dari Stasiun Gambiri tidak akan berhenti di Stasiun Jatinegara pada jam normal.

Khusus hari Kamis pukul 08.00 WIB hingga 17.00 WIB, kereta yang berangkat akan berhenti di Stasiun Jatinegara untuk menangani penumpang yang naik, ujarnya.

Upaya tersebut, kata dia, bertujuan untuk menghindari keterlambatan calon penumpang akibat masih berlangsungnya aksi protes di sekitar Monumen Nasional (Monas) dan di jalan menuju stasiun Gambir.

“Jam keberangkatan KA dari Stasiun Gambir tidak mengalami perubahan,” kata Ixfan.

Ia berharap dengan penyesuaian tersebut, pelanggan dapat terhindar dari risiko kemacetan yang mungkin timbul akibat pengalihan lalu lintas ke Stasiun Gambiri dan dapat berangkat dari Stasiun Jatinegara.

Berikut perjalanan jarak jauh berangkat dari Stasiun Gambiri dan berhenti di Stasiun Jatinegara hari ini:

Layanan Argo Bromo Anggrek KA 2 Gambir – Surabaya Pasar Turi, keberangkatan 08:20 WIB; Argo Cheribo KA 26 Gambir – Chirebon, berangkat pukul 08.30 WIB; Taksaka KA 68 Gambir – Yogyakarta berangkat pukul 09:20 WIB; Pangandaran Plb 7028A Gambir – Banjar berangkat pukul 09:30 WIB; Sembrani Plb 62A Gambir – Surabaya Pasar Turi, keberangkatan pukul 09:50 WIB; Argo Cheribo KA 22A jurusan Gambir – Cirebon, berangkat pukul 10.10 WIB; Manahan KA 80F jurusan Gambir hingga Solo Balapan, diberangkatkan pukul 10.30 WIB; Argo Merbabu KA 20F link Gambir – Semarang Tawang Bank Jateng, berangkat pukul 14.20 WIB; KA 58 Brawijaya Gambir – Malang berangkat pukul 15.40 WIB; KA 60 Bima jurusan Gambir dan Surabaya Gubeng diberangkatkan pukul 17.00 WIB. Pada Kamis (22/8), aksi unjuk rasa terjadi di beberapa lokasi, salah satunya di depan Gedung MPR/DPR RI dan Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta Pusat.

Tindakan ini diambil aparat untuk menengahi keinginan dan syarat pengawasan terhadap dua putusan tegas Mahkamah Konstitusi pada tahapan pengangkatan panglima, yakni Putusan 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/ 2024.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours