KAI Daop 1-Kemenhub beri edukasi keselamatan perkeretaapian di Banten

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Area Operasi (Daop) 1 Jakarta dan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (Kemenhub) Kementerian Perhubungan memberikan edukasi keselamatan kereta api kepada ratusan siswa di beberapa sekolah. di Provinsi Banten.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta Iksfan Hendrivintoko dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu, mengatakan tema kegiatan edukasi tersebut adalah “BE FRIENDS”, yakni “Berhenti, Lihat Kiri-Kanan, Aman, Berjalan”.

Ditegaskannya, tujuan edukasi ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mengutamakan keselamatan pergerakan kereta api, khususnya di perlintasan.

Edukasi tersebut dilaksanakan pihaknya bekerja sama dengan pihak kepolisian, PT Jas Raharja dan tokoh masyarakat setempat pada Kamis (29/08) hingga Jumat (30/08), dengan diikuti 200 siswa dari beberapa SD hingga SMA. sekolah/sekolah kejuruan di Kota Cilegon, Banten.

Acara ini juga dihadiri dan dibuka oleh Plt. Direktur Keselamatan Kereta Api DJKA Kementerian Perhubungan Yuwono Wiarco. Selain itu, hadir pula Danans Vidonarko, Kepala Subdirektorat Peningkatan Teknologi dan Keselamatan Direktorat Keselamatan Perkeretaapian Kementerian Perhubungan DJKA.

Dalam kegiatan ini, seluruh peserta memahami cara mengenali bahaya di dekat rel kereta api dan perlintasan sebidang serta cara mengoperasikan perlintasan yang baik dan benar.

Selain itu, para peserta juga diajak untuk mengenal lebih dalam kereta api sebagai milik negara, memahami bahwa masyarakat juga mempunyai kewajiban untuk menjaga transportasi tersebut, disiplin dalam berlalu lintas dan tidak melakukan aktivitas di jalur kereta api tanpa izin.

“Dengan demikian keselamatan pergerakan kereta api dan pengguna jalan dapat tetap terjaga,” kata Ixfan.

Ia menegaskan, pengguna jalan yang hendak melintasi perlintasan kereta api agar selalu berhati-hati dan waspada.

Pengguna jalan juga harus mengutamakan keselamatan dan lalu lintas kereta api, dengan memperhatikan rambu dan peraturan yang ada.

“Harus ‘berteman’ (berhenti, melihat ke kanan dan ke kiri, aman dan berjalan) dan tidak membuat atau membangun penyeberangan ilegal,” ujarnya.

Pelanggaran lalu lintas pada perlintasan kereta api dan jalan raya dapat ditindak oleh pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang No. 23 tentang perkeretaapian dan pada undang-undang tahun 2009 no. 22 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Sebelumnya, KAI Daop 1 Jakarta juga melakukan kegiatan edukasi keselamatan kereta api di Jalur Penyeberangan Langsung (JPL) 46 Pondok Jati pada Minggu (25/08) lalu bersama 20 penggemar kereta api Java Train serta KAI Commuter dan BKO Marinir.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours