KAI ingatkan prioritas kendaraan usai lokomotif tertabrak mobil Damkar

Estimated read time 3 min read

JAKARTA (ANTARA) – PT Kereta Api Indonesia (KAI) membatalkan urutan prioritas kendaraan di perlintasan menyusul kejadian tabrakan lokomotif dengan mesin (Damkar) di perlintasan sebidang JPL 93 (dilindungi JPL) Km 138+2 . lenyap /3 Lokasi Stasiun Horjeuls Jalur Hulu, Kabupaten Andaramayo, Jawa Barat.

Menurut tahun 2007 UU Perkeretaapian No. 23 dan 2009 Undang-undang lalu lintas jalan no. Mulai 22 Desember, seluruh kendaraan harus berhenti dan memberi jalan kepada kereta api yang akan melintasi perlintasan sebidang tersebut, kata Wakil Presiden Humas KAI Jonny Martins.

Ia mengatakan, ketentuan ini juga berlaku bagi mobil pemadam kebakaran, ambulans yang membawa pasien, dan kendaraan prioritas lainnya.

Pengguna jalan, termasuk pemadam kebakaran dan ambulans, harus memprioritaskan perjalanan kereta api karena kereta api memiliki rutenya sendiri dan tidak bisa berhenti tiba-tiba, kata Juni dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Katanya, hal itu terindikasi pada tahun 2007. Undang-undang (UU) no. 23 tentang perkeretaapian pada Pasal 124.

“Di persimpangan kereta api dan jalan raya, pengguna jalan lebih memilih bepergian dengan kereta api,” jelasnya.

Selain itu, pada tahun 2009 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No. 22 (UU LLAJ) Pasal 114 mengatur bahwa pengemudi wajib berhenti di perlintasan sebidang pada saat pintu kereta api mulai tertutup, pada saat isyarat berbunyi dan/atau isyarat lain mulai berjalannya kereta api serta pada jalur yang tepat bagi kendaraan yang melintasi perlintasan sebidang tersebut. melacak terlebih dahulu.

Juni mengungkapkan hal itu pada hari ini, Selasa 2024 02 Jul 01.55 WIB, Masinis KA 2526 (Lim dan kargo) asal Kampung Bandan – Kalim melaporkan mesin JPL 93 (dilindungi JPL) bertabrakan dengan mobil pemadam kebakaran di km 138. . +2/3 jalur hulu dari lokasi stasiun Haurgeulis.

Diduga mobil pemadam kebakaran menerobos pintu perlintasan JPL 93 yang tertutup dan masuk.

Akibat kejadian tersebut, KA 2526 (kereta barang dan barang sambungan Kampungbandan-Kalim) mengalami keterlambatan selama 27 menit dan KA 2502 (kereta barang dan barang Limas sambungan Kampungbandan-Kalim) mengalami keterlambatan selama 35 menit.

Selain itu, kejadian tersebut juga merusak lampu kabut kanan lokomotif yang putus dan tangga pengunci kabin belakang bengkok. Tidak ada orang yang terlibat dalam kejadian ini.

KAI mengimbau masyarakat berhati-hati saat melintasi perlintasan jalan raya di sepanjang jalur kereta api.

“Pastikan jalan yang dilalui aman, lihat ke kanan dan ke kiri dan ikuti rambu-rambu,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kereta api memiliki keunggulan tersendiri karena kereta api tidak hanya sekedar mengangkut penumpang atau barang, namun juga dapat memfasilitasi transportasi massal sehingga dapat meningkatkan perekonomian dan sangat penting bagi mobilitas masyarakat.

Berdasarkan tahun 2007 UU Perkeretaapian no. Pasal 23.124 dan 2009 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No. 22 (UU LLAJ) Pasal 114 diatur bahwa kereta api harus diprioritaskan pada perlintasan kereta api yang menggunakan jalan raya. . garis dan berjalan.

Pentingnya prioritas kereta api terkait dengan kecepatan, ukuran dan berat kereta api yang jauh lebih besar dibandingkan kendaraan bermotor lainnya,” ujarnya.

Kereta api membutuhkan jarak berhenti yang lebih jauh dibandingkan mobil, sehingga jika mobil gagal mengalah, tabrakan yang sangat serius dapat terjadi.

Jadi, lanjut Joni, aturan tersebut mengharuskan pengguna jalan untuk mengutamakan kereta api guna mencegah terjadinya kecelakaan yang dapat membahayakan keselamatan banyak orang.

Joni mengatakan, “Kami menghimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk sadar dan disiplin dalam mengikuti rambu lalu lintas, selalu menaatinya demi menjamin keselamatan kita semua,” kata Joni.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours