Kakek Terduga Pelaku Rudapaksa Bocah di Depok Belum Ditahan, Polisi: Masih Pemeriksaan

Estimated read time 2 min read

DEPOC – Terduga pelaku pemaksaan atau pencabulan, seorang kakek berinisial IRN (58), belum ditahan karena para saksi masih diperiksa. Hal itu diungkapkan Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (WCP) Bareskrim Polres Metro Depok Iptu Nurhayati.

Diketahui, dua pemuda bersaudara berinisial AA (9) dan TN (7) diduga menjadi korban pemaksaan atau pencabulan yang dilakukan komplotan berinisial IRN (58) dan pamannya FJR (32) selama yang terakhir. . dua tahun dalam setahun. Terduga paman pelaku berhasil ditangkap pihak berwajib.

Engkong masih memeriksa saksi-saksi, kata Noor saat dikonfirmasi, Kamis (13/06/2024).

Noor menjelaskan, terduga pelaku, Paman, tertangkap saat sejumlah saksi diperiksa dan buktinya lengkap. “Cukup (saksi dan bukti),” ujarnya.

Sebelumnya, orang tua korban berinisial II (36) berharap kedua pelaku mendapat hukuman maksimal dan segera ditangkap polisi. Ia mengatakan masa depan kedua anaknya hancur akibat kejadian tersebut.

“Saya ingin dihukum seberat-beratnya. Masa depan anak saya hancur. Saya ingin polisi segera menangkapnya,” kata II saat ditemui di Desa Banjaran Pukung, Chilankap, Tapos, Depok, Senin (10/6/2024). ) siang.

II menuturkan, dua orang anaknya menjadi korban, yakni laki-laki dan perempuan, serta seorang kakak dan adik. Menurut dia, hal tersebut dipaksakan oleh korban selama dua tahun terakhir oleh dua orang terduga pelaku.

“Dua orang terluka: seorang anak perempuan berusia 7 tahun dan seorang anak laki-laki berusia 9 tahun. Ada dua penjahat. Pada 17 Mei 2024, bocah dua tahun itu mengaku dianiaya oleh Engkong dan pamannya di rumah neneknya,” ujarnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours