Kamis, Samsat Keliling tetap buka di Jadetabek

Estimated read time 2 min read

Jakarta dlbrw.com – Polda Metro Jaya membuka layanan Sistem Manajemen Satu Pintu Bergerak (Samsat) di Jakarta, Depok, Tanjung dan Bekasi (Jadetabek) bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah.

Berdasarkan informasi dari akun resmi “X” (Twitter) TMC Polda Metro Jaya, layanan ini tersedia di 14 wilayah, yaitu:

1. Jakarta Pusat di Parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pada pukul 08.00-14.00 WIB;

2. Di Jakarta Utara, di tempat parkir mobil Samsat Jakarta Utara dan di tempat parkir mobil Mall Arta Gading Italia pada pukul 08:00 s/d 14:00 WIB;

3. Jakarta Barat di Citraland Mall pukul 08.00 s/d 14.00 WIB;

4. Jakarta Selatan di Parkir Samsat Jakarta Selatan mulai pukul 08.00 s/d 14.00 WIB;

5. Jakarta Timur, di Parkir Mako Brimob Samsat Jakarta Timur Kelapa Dua, pukul 08.00 s/d 14.00 WIB;

6. Kota Tangerang di Perumnas 2 Sibodas dan Parkir Food Atmosfir Busway 08.00-14.00 WIB;

7. Serpong di tempat parkir Samsat Serpong pukul 08.00 s/d 14.00 WIB dan ITC BSD Serpong pukul 16.00 s/d 19.00 WIB;

8. Ciledug di Giant Poris Ruko Batu Ceper Tangerang dan Rukan Fresh Market Green Lake City Ketapang Cipondoh Ciledug 09.00-12.00 WIB;

9. Siputat di Kantor Camat Pondok Betung Siputat dan Pasar Siput Gintung Timur pada pukul 09:00-11:00 WIB;

10. Kelapa Dua di Pasar Intermoda Sisak dan Halaman G Town House Square pukul 08.00-14.00 WIB;

11. Kota Bekasi di Pizza Hut Jatiasih 08:00-12:00 WIB;

12. Kabupaten Bekasi di Pasar Induk Lipo Sikarang pukul 08.00-12.00 WIB;

13. Setoran di Parkir Samsat Depok pukul 08.00 s/d 14.00 WIB dan di Kantor Desa Sukamaju pukul 08.00 s/d 12.00 WIB;

14. Cinere di kantor Desa Pondok Petir Cinere pada pukul 08.00-12.00 WIB.

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh wajib pajak sebelum berangkat ke pintu keluar untuk membayar pajak kendaraan, antara lain memastikan kendaraan kena pajak tidak terutang pajak kendaraan lebih dari satu tahun.

Jadi, pastikan Anda membawa semua dokumen asli KTP, BPKB, dan STNK yang diperlukan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, masing-masing disertai fotokopinya.

Gerai ini dikhususkan untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan. Sedangkan untuk perpanjangan STNK dan pergantian nomor kendaraan, Anda perlu datang langsung ke kantor Samsat.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours