Kamis, SIM Keliling tersedia di lima lokasi Jakarta

Estimated read time 2 min read

JAKARTA (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya (DTLANTS) membuka lima titik layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling bagi masyarakat yang ingin mengajukan perpanjangan persyaratan sah mengemudi, Jakarta, Kamis.

Layanan ini sebagai upaya memudahkan masyarakat dalam mengurus atau memenuhi salah satu kebutuhannya selama berkendara dengan akun X @tmcpoldametro, layanan tersebut dikabarkan buka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Berikut lokasinya: Jakarta Timur: Grand Kayaking Mall

Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata Jakarta Utara: LTC Glodok

Jakarta Barat: Mal Citraland

Jakarta Pusat: Pemohon di Kantor Pos Lapangan Pemohon diminta membawa beberapa persyaratan antara lain KTP asli dan SIM asli beserta fotokopinya, formulir permohonan, dan pemeriksaan kesehatan di tempat penjualan.

Layanan ini hanya berfungsi untuk ekstensi SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis harus mengajukan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. Untuk biaya perpanjangan, sesuai jenis PP Nomor 76 Tahun 2020 dan biaya yang berlaku di Polri untuk Penerimaan Pajak Negara (PNBP), adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C dengan beberapa biaya tambahan yang harus dibayar . Sudah termasuk psikotes biaya Rp37.500 dan asuransi Rp50.000. Sekadar informasi, pengemudi yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang masih berlaku akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 288 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukumannya maksimal penjara lebih dari satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. Baca juga: Rabu, Ini Lima Sim Site yang Berkelana di Jakarta

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours