Kamis, SIM Keliling tersedia di lima lokasi Jakarta

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada Kamis meluncurkan layanan Surat Izin Mengemudi Keliling (SIM Mobile) di lima lokasi di Jakarta untuk membantu warga yang ingin memperluas persyaratan legalitas mengemudinya. Melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya X (Twitter), layanan SIM seluler saat ini tersedia di lokasi berikut:

Pusat Perbelanjaan Grand Cakung Jakarta Timur; Jakarta Utara di LTC Glodok; Jakarta Selatan di kampus Trilogi Kalibata; Kantor Pos Lapangan Banteng, Jakarta Pusat; Di Mall Citraland Jakarta Barat, Gerai SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08:00 hingga 14:00 WIB.

Untuk menggunakan layanan SIM seluler, pemohon harus menyiapkan dan mengisi sejumlah dokumen kependudukan dan tentunya biaya administrasi.

Persyaratan tersebut antara lain Surat Izin Mengemudi dan KTP yang dapat diperpanjang, beserta fotokopinya. Sesampainya di lokasi, Anda akan diminta mengisi formulir dan menjalani pemeriksaan kesehatan dan psikologi sebelum mengambil foto. Layanan mobil SIM keliling ini hanya dapat memperbarui kartu SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, khusus SIM A dan SIM C.

Untuk SIM yang sudah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di kantor polisi.

Biaya perpanjangan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 karena penerimaan negara bebas pajak sebesar Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Untuk kartu SIM Kelas B, masa berlaku layanan SIM keliling tidak dapat diperpanjang melainkan harus diperbarui di Unit Pengelola SIM (Satpas) karena adanya perbedaan penandaan dokumen.

Dokumen SIM B sendiri diperuntukkan bagi kendaraan dengan berat di atas 3,5 ton.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours