Jakarta (ANTARA) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sukabumi menegaskan kampanye pemilu (Pilkada) di daerah harus mengikuti jadwal yang telah ditentukan.
“Diharapkan melalui sosialisasi ini para peserta dapat memahami mekanisme dan aturan yang berlaku,” kata Koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakarta Selatan Lensi Anah saat dihubungi di Sukabumi, Senin.
Lensi menambahkan, hal ini merupakan salah satu evaluasi dari pemilu presiden sebelumnya dan diharapkan pelaksanaannya tidak jauh berbeda pada pemilu provinsi mendatang.
Ia mengenang Pilpres sebelumnya yang kedapatan melakukan pelanggaran, yakni pihak yang melakukan sosialisasi di media sosial di luar masa kampanye.
“Korsel berhasil menemukan sesuatu terkait salah satu pihak yang melakukan sosialisasi di media sosial di luar masa kampanye,” ujarnya.
Dari temuan tersebut, dia langsung membuat laporan dan rekomendasi ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). KPI memberikan teguran kepada pihak terkait untuk mengurangi unggahan (postingan) di media sosial yang dianggap di luar masa kampanye.
“KPI akan memberitahukan kepada partai untuk ‘mengirimkan’ siaran tersebut,” ujarnya.
Selain itu, Lensi menilai di wilayah Jakarta Selatan (Jaksel) pada pemilu lalu tidak banyak ditemukan pelanggaran dan masih bisa dicegah.
Dalam pengawasannya, Bawaslu Jakarta Selatan akan menilai terlebih dahulu apakah pelanggaran tersebut termasuk pelanggaran pidana, administratif, atau kode etik.
“Jika tindak pidananya diteruskan ke Badan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), kami akan menyelesaikan administrasi di Bawaslu dan kode etiknya akan diserahkan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan (DKPP),” ujarnya.
Pilkada untuk memilih gubernur, bupati, dan walikota dilaksanakan serentak di seluruh daerah pada 27 November 2024.
+ There are no comments
Add yours