Kampanye Pilkada Serentak 2024 Dimulai, Ini Jadwal, Aturan, dan Larangannya

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Kampanye perdana pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 resmi dimulai hari ini, Rabu, 25 September hingga 23 November 2024. Lantas, bagaimana prosedur dan aturan kampanye Pilkada 2024?

Ketua Panitia Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin mengeluarkan aturan pelaksanaan kampanye Pilkada serentak melalui Peraturan KPU (PKPU) No. 13 Tahun 2024 dengan kampanye pemilihan walikota dan wakil walikota, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota. Undang-undang ini diteken Afifuddin pada 20 September 2024.

Jadwal Kampanye Daerah Tahun 2024 pun sama:

– Rabu, 25 September s/d Sabtu, 23 November 2024: Kampanye meliputi rapat terbatas, rapat dan diskusi tatap muka, debat publik atau diskusi terbuka antar kandidat, pembagian materi kampanye kepada masyarakat, memasukkan materi promosi, dan. Kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan larangan periklanan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

– Minggu 10 November s/d Sabtu 23 November 2024 : Iklan media cetak dan elektronik.

– Minggu, 24 November s/d Selasa 26 November 2024 : Waktu mengheningkan cipta

– Rabu 27 November 2024 : Voting

Aturan Kampanye Pilkada Serentak 2024:

– Kampanye dilakukan sebagai bentuk pendidikan politik kepada masyarakat yang bertanggung jawab penuh. Pendidikan politik bertujuan untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam pemilu.

– Kampanye dilakukan oleh satu partai politik peserta pemilu atau dua calon. Selain partai politik atau kandidat, kampanye dapat dilakukan melalui gabungan organisasi politik dan panitia kampanye.

– Peserta kampanye mencakup masyarakat. Anggota masyarakat dilarang ikut serta dalam kegiatan politik kecuali ikut serta dalam kampanye.

– Dokumen kampanye memuat visi dan tujuan yang disusun berdasarkan rencana pembangunan jangka panjang kota/kabupaten. Selain materi pemasaran, para calon juga menyampaikan program-program yang akan dilaksanakan. Materi iklan harus mengikuti penerapan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang disampaikan secara tertulis maupun lisan.

Batasan pada saat kampanye Pilkada yang sama tahun 2024:

– Soal Dasar Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.

– Penghinaan terhadap seseorang, agama, ras, suku, golongan, calon walikota, calon wakil walikota, calon pejabat, calon wakil sekretaris, calon walikota, calon wakil walikota, dan partai politik.

– Melakukan kampanye dengan gambar-gambar yang menghasut, memfitnah, mengkritik partai politik, individu atau kelompok masyarakat.

– Menggunakan kekerasan, ancaman atau mendorong kekerasan terhadap individu, kelompok sosial dan/atau partai politik.

– Gangguan keamanan, ketentraman dan ketertiban.

– Mengancam dan mendukung penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintah yang sah.

– Merusak dan/atau menghilangkan peralatan pengoperasian.

– Gunakan sumber daya dan anggaran negara atau wilayah.

– Pemanfaatan tempat ibadah dan pendidikan.

– Berjalan atau mengemudi di jalan raya.

– Melaksanakan kegiatan promosi di luar jadwal yang ditetapkan provinsi dan provinsi/kota.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours