Kapan Jadwal Seleksi PPPK 2024? Pelamar Diminta Pantau Kanal Resmi Pemerintah

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) belum mengumumkan proses seleksi resmi pegawai negeri sipil dengan kontrak kerja (PPPK) pada tahun 2024.

Bagi calon yang hendak melamar PPPK 2024 diminta tetap mengecek jalur resmi pemerintah terkait jadwal seleksi PPPK 2024. Untuk informasi lengkapnya akan dibahas pada artikel kali ini, check it out!

Calon pelamar PPPK diminta memantau jalur resmi pemerintah

“Mohon pantau terus saluran resmi pemerintah untuk informasi lebih lanjut,” demikian bunyi keterangan resmi BKN, Rabu (25/9/2024). Lebih lanjut, BKN menegaskan tidak bisa mengomentari informasi PPPK yang tidak berasal dari jalur resmi pemerintah.

Namun, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas dalam acara lain mengatakan, kemungkinan besar Pilkada PPPK 2024 akan dibuka pada September setelah pendaftaran Pilkada CPNS 2024 ditutup. “Setelah CPNS kita langsung ke (PPPK). Sepertinya bulan September,” kata Azwar pada Agustus 2024 lalu.

Dia menjelaskan, tidak dibukanya PPPK Pilkada 2024 karena ada kendala teknis di banyak daerah. Jika tidak, pemilihan akan default pada data PPPK yang terdaftar di BKN.

Syarat PPPK 2024

1. Pembangunan PPPK pada tahun 2024: Pembangunan 1.030.554, meliputi jabatan fungsional (JF) dan jabatan pelaksana (JP).

2. Kriteria pelamar:

O Pegawai honorer tingkat II (THK-II) dan non-ASN terdaftar di BKN dan aktif bekerja di instansi pemerintah.

O Minimal 2 tahun berturut-turut bekerja pada instansi pemerintah.

3. Keterbatasan aplikasi:

O Anda hanya dapat melamar di organisasi tempat Anda bekerja.

4. Kondisi disabilitas:

O Melampirkan surat dari rumah sakit/puskesmas pemerintah dan video singkat kegiatan sehari-hari.

5. Pengalaman kerja:

O Setidaknya 2 tahun posisi senior, junior JF, terampil, profesional tingkat pertama.

O Minimal 3 tahun di tingkat profesional junior JF.

O Tidak berlaku bagi kepala sekolah dan guru.

6. Informasi khusus guru:

O Tingkat asisten profesional 2 tahun.

O Jenjang guru 3 tahun (S3).

O 5 tahun pada jenjang guru (S2).

O 5 tahun sebagai guru.

7. Informasi guru:

O Pengalaman minimal 8 tahun.

8. Bukti pengalaman:

O Surat keterangan pimpinan unit kerja.

9. Pilihan seleksi:

O Anda hanya bisa melamar PPPK 2024 atau CPNS 2024, tidak keduanya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours