Kapan Keppres Pemindahan Ibu Kota Diterbitkan? Ini Penjelasan Jokowi

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Keputusan Presiden (KEPES) pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Kepulauan (IKN) belum juga terbit. Kapan perintah Presiden ditandatangani?

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku sedang memantau situasi. Ia tak ingin memaksa Presiden mengeluarkan perintah.

“Perintah Presiden mungkin lebih awal, mungkin setelah Oktober. Kita akan lihat keadaannya. Kita tidak mau memaksakan sesuatu yang tidak wajib, jangan memaksakan semuanya, lihat perkembangannya.” Lapangan,” kata Jokowi di Bandara Halim Pertanakusuma Jakarta, Senin (8/7/2024).

Diketahui, Jokowi menandatangani Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Namun pada pasal ketentuan peralihan, khususnya pasal 63, disebutkan bahwa provinsi DKJ adalah ibu kota negara kesatuan Republik Indonesia sampai dengan dikeluarkannya keputusan presiden tentang perubahan ibu kota.

Pasal 63 berbunyi sebagai berikut: Pada saat Undang-undang ini diundangkan, Provinsi Daerah Istimewa Jakarta adalah ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden tentang pemindahan ibu kota. Mulai dari Jakarta, Provinsi Daerah Khusus Negara Kesatuan Republik Indonesia, hingga Ibu Kota Kepulauan Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, Jokowi juga menunggu ketersediaan air dan listrik di IKN. Hal itu menanggapi kabar dirinya akan menetap di IKN pada Juli tahun ini.

“Airnya siap atau belum? Listriknya sudah siap? Ruangnya sudah siap atau belum? Kalau sudah siap, pindah,” kata Jokowi.

Jokowi mengaku mendapat laporan dari Kementerian PUPR, namun pasokan air dan listrik di kantornya tidak terjaga dengan baik. “Iya, tapi bukan seperti itu. Ya, tapi tetap saja,” kata Jokowi.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours