Kapasitas produksi industri Daur Ulang Plastik perlu ditingkatkan

Estimated read time 3 min read

Depok (ANTARA) – Industri Daur Ulang Plastik (IDUP) memegang peranan penting dan menjadi salah satu pemimpin dalam penerapan Reuse, Reduce, dan Recycle (3R), namun kapasitas produksi operasionalnya masih terbatas sehingga harus meningkatkan.

“Saat ini kapasitas IDUP Indonesia dalam mendaur ulang sampah plastik masih berkisar 7 persen atau sekitar 810.000 ton, dan hal ini perlu ditingkatkan untuk memenuhi target Inended National Contribution (INDC) dan Sustainable Development Goals (SDGs) dengan memberikan insentif perpajakan. . kata dr Andang Wirawan Setiabudi di Depok, Kamis.

Oleh karena itu, Dr. Andang melakukan penelitian untuk menganalisis bagaimana kebijakan fiskal yang digunakan pemerintah untuk meningkatkan kapasitas IDUP. Penelitiannya juga untuk mengetahui desain kebijakan insentif fiskal dan studi banding penggunaan kebijakan fiskal di berbagai negara untuk mengatasi sampah plastik.

“Hasilnya menunjukkan terdapat insentif perpajakan berupa subsidi langsung untuk biaya pemilahan sampah plastik, pengurangan pajak berlebih, pembebasan pajak, peraturan khusus IDUP, pengenaan cukai terkait plastik, serta Nilai tambah. Ditambahkan. Fasilitas perpajakan (PPN). DTP) hingga pelet plastik daur ulang, “adalah desain yang secara signifikan dapat mendorong pertumbuhan industri ini,” kata Dr. Sebuah obor.

Sementara itu, studi banding dengan kebijakan serupa di negara lain seperti Thailand, Jerman, Korea Selatan, dan Malaysia juga memberikan contoh bahwa kombinasi insentif dan perpajakan (disinsentif) berhasil meningkatkan kapasitas daur ulang plastik di tingkat nasional.

“Kebijakan fiskal yang tepat dapat menjadi pendorong yang kuat untuk meningkatkan kapasitas IDUP dan menggerakkan masyarakat menuju pola konsumsi dan produksi yang lebih berkelanjutan,” kata Dr. Sebuah obor.

Dari penelitian yang telah dilakukannya, Dr. Andang memberikan saran untuk meningkatkan kerja sama antara kebijakan fiskal dan berbagai kebijakan publik lainnya.

Seperti betapa mudahnya pembiayaan IDUP dari perbankan guna mengakselerasi peningkatan kemampuan IDUP dalam mengendalikan jumlah sampah plastik di masyarakat.

Selain itu, perlu disiapkan revisi konsep aturan penerapan skema insentif pajak bagi IDUP. Seperti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130 Tahun 2020 tentang Industri Inovasi yang berhak mendapatkan tax holiday.

Ide lainnya adalah merancang peraturan untuk memberikan subsidi dan mengenakan PPN DTP pada produk pelet plastik daur ulang.

Setelah ini, Dr. Andang menyarankan untuk mempercepat proses penerapan perpajakan dan insentif yang diadopsi dari best practice internasional seperti yang diterapkan di negara lain yaitu Thailand, Jerman, Korea Selatan, dan Malaysia. Hal ini berhasil meningkatkan kapasitas daur ulang plastik.

Kebijakan perpajakan yang dimaksud adalah segera diterbitkannya Peraturan Pemerintah (GOR) tentang pengenaan cukai plastik yang sempat tertunda sejak tahun 2019 hingga saat ini.

“Rekomendasi ini dirancang untuk memberikan landasan bagi pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya dalam merumuskan dan menerapkan kebijakan fiskal yang efektif untuk mendukung industri daur ulang plastik di Indonesia.

Dengan demikian, diharapkan dapat mengurangi dampak sampah plastik terhadap lingkungan dan mendorong pola konsumsi dan produksi yang lebih berkelanjutan.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours