Karantina Kaltim tahan dan musnahkan 578 kg daging babi ilegal

Estimated read time 2 min read

Balikpapan (ANTARA) – Karantina Kalimantan Timur mencegat impor daging babi sebanyak 578 kg melalui Dinas Pelabuhan Karangau dari Palu, Sulawesi Tengah tanpa dokumen karantina.

Kepala Pelayanan Pelabuhan Kariangao Balikpapan, Nikken Pandan Sari, Jumat, mengatakan penangkapan dilakukan pada Selasa (10/9) bersama Polda Kaltim dan Polarud untuk menggeledah dua truk. Kawasan Pelabuhan Kariangao.

Dari pemeriksaan kedua truk ditemukan 329 kg dan 249 kg daging babi di setiap truk.

“Saat kami minta sopir truk menunjukkan surat karantina dari daerah asalnya, dia tidak bisa menunjukkan,” kata Niken Pandan Sari.

Dia ditangkap karena tidak bisa menunjukkan surat karantina dari daerah asal. Pada Rabu (11/9) sebuah kasus didaftarkan oleh Polairud Polda Kaltim dan kemudian diserahkan ke Karantina Kaltim.

Pembongkaran terjadi pada Kamis, 12 September 2024 di halaman Arsip Karantina Kaltim yang berlokasi di KM 13 Balikpapan.

Pemusnahan dilakukan dengan cara insinerator dan melibatkan langsung perwakilan Polda Kaltim serta pemilik barang yang dimusnahkan.

Sesuai Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019, pemusnahan dilakukan dengan cara pembakaran, pembakaran, penguburan, dan/atau cara pembuangan lain yang sesuai, sehingga media pembawa tidak dapat lagi menjadi sumbernya. Penyebaran hama dan penyakit tidak membahayakan kesehatan manusia dan tidak merusak sumber daya hayati alam.

Arum Kusnila Devi, selaku Kepala Lapas Kaltim menegaskan, kehilangan ini menjadi sarana sosialisasi sekaligus penghambat sosialisasi.

Arum Kusnila Devi mengatakan, “Masyarakat wajib melaporkan hasil pertanian dan perikanan yang dijual kepada petugas karantina di tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan pemerintah.”

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours