Kasdi Subagyono Mengaku BPK Minta Rp12 Miliar Agar Kementan WTP

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan), Kasdi Subagyono mengakui ada permintaan dana Rp12 miliar dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ke Kementerian Pertanian. Puluhan miliar ke Kementerian Pertanian untuk mendapatkan kesimpulan predikat tidak pasti (WTP).

Hal itu diungkapkannya saat menjadi saksi dalam persidangan terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Direktur Alat dan Mesin Kementerian Pertanian Muhammad Hatta terkait kasus pemerasan dan pemuasan di kementerian. pertanian. Baca juga: SYL dikabarkan meminta pejabat kementerian memberikan informasi peraturan kepada penyidik ​​KPK

Pertama, anggota menanyakan kepada Hakim Kasdi tentang pertemuannya dengan BPK, termasuk tujuan pertemuan tersebut.

“Berapa kali Anda atau bawahan Anda bertemu dengan CPO untuk memastikan hasil pelaporan keuangan?” tanya hakim di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/6/2024).

“Iya Pak,” jawab Saksi.

“Untuk memastikan hasil pelaporan keuangan?” hakim bertanya lagi.

“Opini WTP,” kata Kasdy.

Kasdi menjelaskan, sesuai WTP, SYL bersama pejabat Eselon I Kementerian Pertanian melakukan pertemuan dengan BPK. Usai pertemuan, SYL sempat berbincang empat mata dengan Anggota BPK IV Khaerul Saleh.

Makanya saya diminta tahu dulu soal WTP ini, makanya saya setuju dengan pejabat Eselon I, Yang Mulia, kata Kasdy.

– Nah, dari mana datangnya upaya untuk melindungi temuan itu? – tanya hakim.

“Saat itu setahu saya ada beberapa kali pertemuan antara Dirut PSP dengan auditor, staf BPK, Pak Victor, kalau tidak salah. Itu pertemuan,” jelas Kasdy.

“Saat itulah saya mendapat informasi dari CEO PSP ada permintaan uang, permintaan 10 miliar rupiah, awalnya 10 miliar rupiah, kemudian dua (miliar) ditambah menjadi 12 miliar rupiah. – lanjutan.

“Untuk menjamin WTP,” Kasdy menjawab pertanyaan hakim soal alokasi dana puluhan miliar.

Sebagai informasi, SYL kini menjadi terdakwa bersama dua anak buahnya, Kasdi Subagyono, Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, dan Mohammad Hatta, Direktur Alat dan Mesin Kementerian Pertanian.

Dalam surat dakwaan, SYL didakwa menerima hadiah senilai Rp 44,5 miliar. Jumlah tersebut bersumber dari “usaha patungan” dan 20% anggarannya dilakukan oleh pejabat Eselon I di setiap sekretariat, departemen, dan lembaga di Kementerian Pertanian.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours