Kasus data pelamar kerja dipakai untuk pinjol diusut polisi

Estimated read time 2 min read

Jakarta (Antara) – Polres Metro Jakarta Timur mengusut kasus puluhan pemohon yang diduga memalsukan dan menipu informasi pribadi melalui pinjaman online (online/pinjol).

“Kami memeriksa enam orang saksi, mereka adalah korban. Saksi-saksi lain sudah kami periksa dan akan kami panggil huruf pertama R dari orang yang diduga sebagai saksi,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kompol Paul Nicholas Ari Lillipali di Jakarta. . Senin. Hingga 5 Juni 2024, jumlah calon korban sebanyak 26 orang.

Para korban, kata dia, dijauhkan dari pekerjaan oleh pihak tersebut dan diminta untuk menyerahkan KTP dan fotonya kepada jurnalis R. Operandi yang bekerja sebagai pegawai di toko ponsel, mencari korban atau korban dengan catatan untuk diberikan. identitas asli mereka berupa KTP dan mengambil foto selfie. Baca juga: Puluhan Pencari Kerja Jadi Korban Pinjaman “Online” di Jaktim. Para korban menderita kerugian lebih dari satu miliar birr. “Dalam pemeriksaan saksi yang kami lakukan, laporan menunjukkan bahwa R melakukannya sendirian,” ujarnya. Sebelumnya, puluhan pencari kerja diduga melakukan penipuan dan kecurangan dengan mencuri informasi pribadi melalui pinjaman online (online/pinjol) di salah satu toko penjualan telepon seluler di Pusat Grosir Silitan (PGC), l asal Jakarta. Salah satu korban, Muhammad Lutfi (31), pada Jumat (5/7) di Mapolda Metro Jakarta Timur, mengatakan, puluhan pelamar kerja dijanjikan menyerahkan KTP dan nomor ponsel paling lambat awal Mei 2024. Surat Lamaran R (dilaporkan), selaku pegawai mobile counter PCG Wahana Store, Kramat Jati. Namun, informasi pelamar kerja dicuri oleh R untuk mengklaim pinjaman. Total kerugian yang dialami 27 korban mencapai lebih dari satu miliar bir. Baca juga: Pemkab Dickey mengimbau warga bijak dalam meminjam uang agar tidak terjerumus ke dalam utang. “Pertama R (terlapor) menawarkan pekerjaan sebagai pengelola loket telepon seluler. Kemudian korban menyerahkan beberapa persyaratan seperti KTP dengan foto sendiri,” kata warga Siraka itu. , melaporkan bahwa aplikasi R tertentu dipasang di ponsel korban, tanpa izin atau sepengetahuan korban.

“Tiba-tiba ada transaksi pinjaman dan pembayaran pinjaman ‘online’ yang kemudian menjadi Shopeepay, Adakami, Home Kredit, Kredivo, Akulaku dan lain-lain. Sedangkan kami korban tidak pernah melakukan transaksi tersebut,” ujarnya.

Korban menderita total kerugian sebesar $1,1 miliar akibat kejadian ini. “Kemudian kejadian ini kami laporkan ke Polres Metro Jakarta Timur dan percayakan hal ini kepada pengacara kami,” ujarnya. Baca juga: Kejahatan Beralih dari Psikologi ke Teknologi

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours