Kasus Dugaan Korupsi, KPK Buka Peluang Kembali Panggil Mbak Ita dan Suami

Estimated read time 3 min read

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengumpulkan keterangan para dugaan kasus korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. KPK pun membuka kemungkinan memanggil Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri.

Kemungkinannya masih ada, kata Tessa saat ditanya kemungkinan pemanggilan kembali Mbak Ita dan suaminya, Kamis (1/8/2024).

Tessa mengatakan, rangkaian wawancara saksi dalam kasus ini masih dalam tahap awal. Yang diselidiki hanya masalah prosedural.

Menurut Tessa, pemeriksaan mendatang akan memberikan konfirmasi mengenai barang yang disita dalam penggeledahan.

“Ada beberapa barang bukti yang disita namun belum diminta oleh pihak yang terlibat,” ujarnya.

Namun Tessa belum memastikan kapan keduanya akan diperiksa kembali. Jadi masih ada pemeriksaan terhadap dua orang ini, kita tunggu saja, ujarnya.

1 miliar IDR dan EUR 9.650 disita

Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah sejumlah lokasi terkait penyidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Penggeledahan menyasar puluhan lokasi, mulai dari rumah pribadi hingga kantor dinas.

“Pada tanggal 17 hingga 25 Juli, penyidik ​​melakukan penggeledahan di 10 rumah pribadi, 46 kantor dinas atau OPD Pemerintah DPRD Kota Semarang-Jawa Tengah, tujuh kantor swasta, dan dua kantor partai lainnya,” kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK. . , Selasa (30/7/2024).

Tessa menjelaskan, penggeledahan tidak hanya dilakukan di wilayah Kota Semarang. Namun juga fokus di beberapa wilayah sekitarnya, seperti Kudus dan Salatiga.

Dari rangkaian penggeledahan, kata Tessa, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti terkait proses penyidikan. Barang-barang yang disita berkisar dari dokumen hingga uang dalam rupiah dan euro.

Penyidik ​​menyita dokumen APBD tahun 2023-2024 beserta perubahannya, dokumen tender masing-masing departemen, dokumen APBD tahun 2023 dan 2024, dokumen dengan nota tulisan tangan, uang tunai sekitar Rp1 miliar, dan mata uang asing sebesar 9.650 euro, ujarnya.

Barang buktinya antara lain telepon genggam, laptop, dan media penyimpanan lainnya, serta puluhan jam tangan yang diyakini terkait dengan kasus ini, lanjutnya.

KPK menetapkan empat tersangka

Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menetapkan empat tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, pihaknya telah mengeluarkan sprindik terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pembelian barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang 2023-2024 pada 11 Juli 2024.

Dugaan pemerasan terhadap pejabat karena adanya insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah di Semarang serta dugaan gratifikasi, kata Tessa kepada wartawan, Selasa (3/7/2024).

“Setelah itu Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka,” lanjutnya.

Namun Tessa enggan membeberkan secara jelas identitas pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Dia hanya menyebutkan latar belakang mereka.

“Dua pihak swasta, dua penyelenggara negara,” ujarnya.

Sekadar informasi, KPK tengah mengusut tiga kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang, yakni terkait pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pejabat terkait insentif pungutan. pajak dan retribusi daerah di kota semarang, dan dugaan penerimaan tip pada tahun 2023-2024.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours