JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan dugaan korupsi pembelian tanah di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara. Dugaan korupsi ini menyusul kasus yang melibatkan mantan Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan.
Benar (lanjutan kasus Yoory), kata Perwakilan KPK, Budi Prasetyo, Kamis (13/6/2024).
Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengumumkan sepuluh orang yang terlibat kasus tersebut akan dilarang ke luar negeri. Hambatan ini mendukung proses proses.
Kesepuluh orang yang diberhentikan tersebut adalah DBA dan PS selaku direktur PT CIP dan PT KI; FA, LS, M sebagai wirausaha; MA dan NK sebagai pegawai perseorangan; JBT sebagai notaris; SSG sebagai penasihat; dan ZA sebagai kelompok tersendiri.
Larangan itu dikeluarkan pada Rabu, 12 Juni 2024 dan berlaku hingga enam bulan ke depan.
+ There are no comments
Add yours