Kasus Dugaan Pornografi, Polisi Buru Penduplikat Akun FB Icha Shakila

Estimated read time 2 min read

KARKETA – Polisi menduga akun Facebook Icha Shakil digandakan oleh orang tak dikenal atau pemilik akun FB berinisial M karena melakukan tindak pidana. Saat ini, polisi terus mencari orang tersebut dan memastikan identitas orang lainnya.

“Penyidikan kasus Aquo masih berjalan dan dilakukan untuk mencari dan menelusuri orang atau tersangka lain yang turut serta dalam kejahatan yang terjadi,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (8/6/2024).

Menurut dia, polisi memeriksa pemilik asli akun Facebook Icha Shakil beralamat S dalam kasus pornografi ibu muda berinisial R (22) dan AK (26). Alhasil, ada dugaan ada orang tak dikenal yang dengan sengaja menggandakan akun perempuan warga kawasan Cileungsi, Kabupaten Bogor tersebut untuk melakukan tindak pidana.

“Memang benar adik S mempunyai akun Facebook dengan nama Icha Shakila, namun URL link akun tersebut berbeda dengan URL link akun Facebook hasil digital forensik, namun menggunakan milik orang yang sama. foto. Pelaku diduga menggandakan akun Facebook adik S. melakukan kejahatan,” katanya.

Lebih lanjut dikatakannya, pemilik akun FB Icha Shakil menolak permintaan terdakwa yang mana terdakwa meminta Icha Shakil memposting video seks pornografi. Pada awal September 2021, pemilik akun Icha Shakila mendapat pesan dari akun FB berinisial M bahwa akun FB M sudah tidak aktif.

Ade mengatakan, hingga saat ini polisi masih mencari pelaku penggandaan akun FB Icha Shakil. Setiap orang yang terlibat dalam kasus ini, baik orang yang menggandakan akun FB Icha Shakil maupun orang yang menyebarkan video asusila tersebut akan bertanggung jawab secara hukum.

“Penyidik ​​saat ini masih terus menelusuri dan memburu nomor tersebut, termasuk siapa saja yang dengan sengaja dan tanpa publikasi yang layak mempublikasikan, menampilkan, menyebarkan, mentransmisikan dan/atau informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang mengandung pelanggaran pengetahuan masyarakat, atau mempublikasikan video yang mengandung pornografi atau mengunggah konten asusila ke media sosial,” ujarnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours