Kasus Dugaan TPPU Eks Gubernur Malut, KPK Periksa Direktur Kementerian ESDM

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat panggilan kepada Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM atas nama TW. Dia dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan pencucian uang (TPPU) yang melibatkan nama mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Ghani Kasuba (AGK).

“Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tanggal sidang pemeriksaan saksi terduga TPK/TPPU dengan tersangka AGK (di Pemprov Malut),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahrdika Sugiarto, Rabu (25 September 2024).

Dia menjelaskan, pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Selain Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, KPK juga memanggil 10 orang lainnya, termasuk Direktur Jenderal PT Halamhera Sukses Mineral Ade Wirawana.

Berikut daftar saksi yang dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan TPPU yang melibatkan nama mantan Gubernur Maluku Utara:

1. Direktur Jenderal PT Halamhera Sukses Minerals, AW

2. Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, TW

3. Dosen, MEA

4. Dosen AMM

5. Pegawai Negeri Sipil, RA

6. Pengusaha SE

7. Pegawai Negeri Sipil Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara, YP

8. Inspektorat Kepulauan Maluku Utara, NMA

9. ASN, Y

10. ASN, MFH

11. ASN, AWI

Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Abdul Ghani Kasuba. Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Abdul Ghani sebagai tersangka dugaan TPPU.

Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menetapkan AGK diduga melakukan suap terkait proyek infrastruktur di Maluku Utara.

Melalui penelusuran data dan informasi serta keterangan para pihak yang diperiksa tim penyidik, ditemukan cukup bukti adanya dugaan pelaksanaan TPPU yang dilakukan AGK selaku Gubernur Maluku Utara, kata Ali Fikri, Ketua bagian pemberitaan KPK. Kamis (09/05/2024).

Menurut Ali, KPK telah memperoleh bukti permulaan untuk menetapkan tersangka. AGK membeli sejumlah aset yang kemudian disembunyikan atas nama orang lain dan diduga bernilai ratusan miliar.

Bukti awal dugaan TPPU adalah pembelian dan penyembunyian kepemilikan aset bernilai keuangan atas nama orang lain yang nilai awalnya diperkirakan lebih dari Rp100 miliar, ujarnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours