JAKARTA – Terungkapnya kasus influencer investasi abal-abal Ahmad Rafif Raya membuat banyak kalangan khawatir. DPR meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat operasi siber untuk mencegah terulangnya kejadian investor investasi abal-abal.
Sebelum kasus Ahmad Rafif Raya, ada juga kasus Yuska Finance. Berulangnya kasus penghimpunan dana ilegal dari masyarakat harus diimbangi dengan langkah yang diharapkan. OJK salah satunya melalui operasi siber,” kata Wakil Ketua Komisi XI DPR Fatan Subchi, Selasa (9/7/2024).
Ahmad Rafif Raya diketahui berhasil mempengaruhi puluhan investor agar mempercayai reksa dana melalui akun Instagram @saatnyabelisaham. Setidaknya 34 pelanggan mempercayai pengelolaan AMD 71 miliar. Namun Rafif diduga melakukan kesalahan dan mengalami kerugian besar.
Dari data OJK, Rafif diketahui tidak memiliki izin atau kewenangan untuk menghimpun dan mengelola dana masyarakat. Fatan mengatakan operasi siber yang kuat dan terkoordinasi diperlukan karena sebagian besar pemberi pengaruh investasi bergerak di berbagai platform media sosial.
Di sisi lain, sebagian besar masyarakat tidak memiliki literasi digital atau literasi keuangan yang memadai, sehingga cenderung terjebak pada janji-janji keuntungan yang tinggi.
Cara pembelian saham ini juga pernah dilakukan dalam kasus Jouska Financial yang merugikan kliennya puluhan miliar. Mereka memanfaatkan platform media sosial untuk menjaring masyarakat yang menginginkan investasi gratis dengan return tinggi, ujarnya.
Fatan menyayangkan reaksi OJK yang kerap terlambat mengantisipasi kasus investasi gagal. Dia mencontohkan kasus Jouska dan Time Belisaham, OJK baru mengambil tindakan setelah adanya dugaan penyelewengan dana investor.
“Meskipun Yuska maupun timebelisahamnya tidak memiliki pedagang efek, manajer investasi, penasihat investasi, dan penjual efek investasi, namun mereka bebas beroperasi untuk menghimpun dana hingga Rp 1 miliar dengan menggunakan mode perwalian manajemen investasi,” kata;
Politisi PKB ini mengingatkan, untuk belajar dari kasus saat membeli saham dan Juska, sebelum berinvestasi, calon investor sebaiknya memahami terlebih dahulu legitimasi dan rekam jejak partai pengelola portofolionya. Dia mengingatkan, hanya badan hukum, bukan perseorangan, yang boleh mengelola dana negara.
“Minat investasi hendaknya dibarengi dengan pemahaman yang utuh tentang cara, legalitas lembaga, risiko yang mungkin timbul. “Jadi, jangan sampai tergiur dengan gambaran untung lalu hilang, karena banyak terjadi penipuan investasi. , pemulihan penggalangan dana dari investor sangat sulit dan memakan waktu lama,” ujarnya.
+ There are no comments
Add yours