Kasus KDRT Pegawai Ditjen Pajak Terhadap Istrinya Dipicu Masalah Keuangan

Estimated read time 1 min read

JAKARTA – Polisi di Kota Bekasi, akibat terkendala keuangan akibat masalah keuangan. Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) diajukan terhadap istrinya M di Mustikajaya oleh petugas Direktorat Jenderal Pajak dan Retribusi FAF.

“Tersangka marah kepada istrinya karena terkait masalah keuangan,” kata Kanit Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Odi Joyce Oro, Rabu (28/8/2024).

Odi menjelaskan, M meminta FAF transparan secara finansial. Namun FAF tidak menyetujuinya dan melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya.

“Istrinya meminta laporan keuangan kepada terdakwa. Dia terus menekan, dan terdakwa pun marah,” ujarnya.

Menurut Odi, hal itu diakui FAF saat diinterogasi pada Senin, 26 Agustus 2024. Saat ini, F.A.F. Tersangka diumumkan dan ditangkap. “Oleh karena itu, dia marah kepada istrinya dan melakukan kejahatan tersebut. “Terdakwa mengakui perbuatannya,” ujarnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours