Kasus kematian anak Tamara, Polisi: Berkas sudah lengkap atau P21

Estimated read time 2 min read

Batavia (ANTARA) – Polisi menyebut berkas kematian bocah Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (7), dinyatakan utuh atau P21.

“Kemarin penyidik ​​Subadministrasi Jatanras sudah menerima surat P21,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Batavia, Kamis.

Ade Ary menambahkan, penyidik ​​kini banyak menyerahkan dokumen ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Batavia untuk diadili.

“Sejak dimulai dari P21, penyidikannya dinyatakan selesai, sehingga hari ini akhirnya penyidik ​​menyerahkan tersangka dan barang bukti selanjutnya masuk ke tahap penuntutan atau persidangan,” ujarnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya masih memfinalisasi kasus meninggalnya artis Tamara Tyasmara yakni Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dantis agar bisa segera menyerahkan berkasnya ke Kejaksaan Tinggi Batavia (Kejati) DKI. Kantor

“Penyidik ​​kini masih menyelesaikan berkas perkara tahap 1,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kompol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Batavia, Rabu (4/3).

Ade Ary menambahkan, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan ahli kriminologi.

Pelaku YA (33) yang membunuh anak Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (7), diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Batavia pada Rabu (6/5/2024). ANTARA/HO Polda Metro Jaya sebelumnya memperlihatkan hasil tes poligraf terhadap tersangka YA (33), selaku pembunuh anak Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (7), yang menunjukkan dirinya berbohong soal keduanya. YA adalah orang pertama yang berbohong tentang CCTV yang memantau kolam renang.

Lalu kebohongan lainnya terkait pertanyaan terkait kekerasan fisik terhadap ibu korban, yakni Tamara Tyasmara.

Tersangka YA (33) yang merupakan kekasih Tamara Tyasmara dikenakan pasal 76c jo pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP. dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau 359 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Baca Juga: Polisi Masih Ajukan Kematian Anak Tamara Baca Juga: Hasil Poligraf, Ada yang Bilang Tersangka Pembunuhan Dantes Bohong Soal Dua

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours