Kasus Kematian Vina Cirebon, Otto Hasibuan Minta Kapolri Ganti Penyidik

Estimated read time 3 min read

JAKARTA – Ketua Umum Persatuan Pengacara Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan meminta Kapolri Jenderal Polisi Listya Sigit Prabowo memecat penyidik ​​yang mengusut kasus Vina Cirebon. Hal itu disampaikan Otto usai Peradi mendatangi lima keluarga terpidana untuk meminta bantuan hukum.

“Tolong Kapolri, ke depan, walaupun Pegi bukan klien kami dan tidak ada di sini, itu termasuk mereka yang dicari sebagai saksi, kalau bisa mohon agar penyidiknya tidak lagi menjadi orang-orang yang dulunya penyidik.” kata Otto dalam jumpa pers di kantor Peradi, Jakarta Timur, Senin (10/6/2024).

Otto mengatakan, untuk menuntaskan kasus ini, penyidik ​​lama bisa saja diganti. Sebab hingga saat ini, penyidikan kasus tersebut masih terus berjalan.

“Kami minta kepada polisi, kalau bisa karena penyidikan ini masih berjalan, agar penyidik ​​lama tidak ikut mengatur kasus ini, bagus,” ujarnya.

Otto juga mengungkapkan kekhawatirannya akan ada konflik kepentingan dalam penyelesaian kasus ini, karena Iptu Rudian, ayah mendiang Muhammad Rizky Rudian alias Eki, terlibat dalam kasus tersebut.

“Menurut laporan mereka, yang menangkap ini adalah bapak orang tersebut, polisi tentu saja tidak boleh ikut campur, ini konflik kepentingan, harusnya ada polisi lain yang melakukannya, ini sebenarnya industri narkoba. Namun mereka melihat pertanyaan ini dan berkata, “Tentu saja itu tidak benar.

“Polisi setempat harus menunjuk petugas polisi lain, bukan ayah orang tersebut, anak itu dibunuh, ayah yang harus menyelidikinya.” Jelas itu bukan niatnya, saya tidak menuduhnya bersalah atau apa pun, tapi secara emosional itu jelas. Saya tidak bisa objektif,” lanjutnya.

Kelima keluarga terdakwa yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, dan Eko Ramadhan menceritakan kepada Otto bahwa anak-anak mereka berada di rumah putra Wali Kota RT saat kejadian 27 Agustus 2016 terjadi. . . Aku bahkan tidak tahu Vina sudah meninggal

“Dan dalam proses pembunuhan yang dilakukan, ada satu alibi yang sebenarnya mereka ucapkan. Pada saat yang sama, pada 27 Agustus 2016, mereka sebenarnya sedang tidur di rumah anak Pak RT,” ujarnya.

Selain pemaparan keluarga terdakwa, empat orang saksi juga dihadirkan dalam jumpa pers tersebut. Otto mengatakan, dua orang saksi memberikan keterangan yang konsisten, dan dua orang selalu konsisten dalam keterangannya.

“Dua orang di antaranya menjelaskan hal-hal yang sebenarnya tidak benar, tapi dua orang masih benar, yaitu saudara Okta dan saudara Saefudin, dua orang ini berubah, mereka berubah,” ujarnya.

Namun, Otto mengatakan seluruh saksi akan mengatakan yang sebenarnya kepada polisi jika melihat kelima narapidana tersebut tidur di rumah putra RT pada malam kejadian.

“Saya tanya ke Pramudya (salah satu saksi yang hadir) kenapa kakak Pramudya, tadi kamu bilang tidak benar kamu ada di rumah itu, bersama anak Pak RT. Sekarang dia bilang tidak benar dia ada di sini. , katanya, coba jelaskan, kata Otto.

“Waktu di BAP saya ngomong jujur, lalu dikoreksi polisi ‘kamu tidur’, tapi RT dan anaknya tidak percaya kalau anak-anak itu tidur di sana, jadi saya takut. Saya bantu dia ganti. BAP “Seolah-olah tidak tidur di rumah RT,” jawab Pramudya.

Seperti diketahui, Vina Cirebon dan kekasihnya Muhammad Rizky Rudian (Eki) dibunuh geng motor pada 27 Agustus 2016.

Awalnya Vina dan Eki dikira meninggal dalam kecelakaan yang sama. Namun penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa keduanya terbunuh.

Tak hanya Vina yang dibunuh, para tersangka juga menuding Vina melakukan pemerkosaan terhadapnya. Atas kejadian tahun 2016 ini, Polda Jabar menetapkan 11 orang.

Namun saat itu baru delapan orang yang ditemukan dan ditangkap, sedangkan tiga orang tersangka masih dalam pencarian atau dalam surat perintah penangkapan (DPO). Delapan tahun setelah kejadian, polisi belum berhasil menemukan ketiga DPO tersebut. Hingga kasus Vina kembali mencuat setelah diangkat menjadi film.

Polda Jabar pun kembali menyelesaikan penyidikan kasus Vina dan menangkap pustakawan Pegi Setiawan yang menurut polisi merupakan salah satu dari tiga penyandang disabilitas yang mereka cari. Namun belakangan, Bareskrim Polda Jabar menghapus nama Andi dan Dani dari DPO kasus tersebut.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours