Kasus Korupsi Tol MBZ, Kuasa Hukum YM Anggap Dakwaan dan Tuntutan Tidak Terbukti

Estimated read time 3 min read

JAKARTA: Pengadilan Tipikor Pusat (Tipikor) Jakarta memvonis Yudhi Mahyudin (YM) tiga tahun penjara dan denda Rp 250 juta hingga tiga bulan penjara terhadap Ketua Panitia Lelang PT Jasamarga (JJC). ), Yudhi Mahyudin (YM) dalam kasus korupsi proyek Mohamed Bin Toll Road Zayed (MBZ Toll).

Penasihat Hukum YM Raden Aria Riefalhy menyayangkan banyak faktor yang tidak diperhitungkan oleh juri selama proses persidangan sehingga tidak berjalan dengan baik.

“Kami menilai ada 100% fakta yang dirahasiakan yang patut diungkap dalam kasus tersebut,” kata Aria dalam keterangannya, Jumat (2/8/2024).

Majelis hakim menjelaskan, hilangnya dana negara sebesar Rp 510 miliar merupakan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 29 Desember 2023. Hakim menggugat KSO Waskita-ACSET atas ganti rugi. Karena hilangnya anggaran negara.

“Sebagaimana yang didakwakan KSO Waskita-ACSET membayar penuh kerugian negara, maka unsur perbuatan yang merugikan pemerintah kepada para terdakwa tidak boleh dibuktikan. JPU) tidak boleh diungkapkan,” ujarnya.

Aria menjelaskan, dalam fakta kasus, baik YM maupun terdakwa lainnya, mantan Ketua PT JJC Djoko Dwijono (DD), terbukti bersekongkol untuk mengalihkan dan memenangkan KSO Waskita-ACSET melalui penawaran Jasa Pembangunan Jalan Tol MBZ.

Dalam penuntutan, korupsi dilakukan secara bersama-sama antara keempat terdakwa dan satu orang lagi, Dono Parwoto, kuasa hukum KSO-Waskita Acset, yang hanya dihadirkan sebagai saksi. “Kenapa hanya empat orang dan satu orang (Dono Parwoto) yang tidak hadir? Itu yang menjadi persoalan kita ke depan,” kata Aria.

Terkait keputusan hakim yang memvonis YM tiga tahun penjara, Aria mengaku menghormati keputusan hakim. Kalaupun melihat fakta perkara dan putusan yang dibacakan Majelis Hakim, seharusnya YM dan DD dibebaskan dari segala tuntutan tuntutan.

“Sebenarnya dalam surat pembelaan kami menginginkan kebebasan yang adil,” ujarnya. Namun hakim mempunyai pendapat berbeda. Jadi kita dihimbau untuk bertindak bijak.”

Apalagi, terkait upaya hukum yang akan diambil pasca putusan tersebut, Aria mengaku kliennya masih mempertimbangkan. “Ada waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atau menerima keputusan hukum,” ujarnya.

Yudhi Mahyudin (YM) telah divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 250 juta, hukuman tiga bulan penjara dalam kasus korupsi proyek jalan Tol Mohamed Bin (Tol MBZ). Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Fahzal Hendri dalam sidang Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30 Juli). Perintah jaksa itu terdiri atas dua pasal ayat (1), yakni pasal 18 UU Tipikor dan pasal 55 KUHP. Sedangkan berdasarkan dakwaan tambahan Pasal 3 dan 18 UU Tipikor serta Pasal 55 KUHP, terdakwa YM dibebaskan.

“Untuk menyatakan terdakwa YM telah terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama, sebagaimana dimaksud dalam sub ketentuan Pasal 3 dan Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, juncto Pasal 55 Undang-Undang tentang Tindak Pidana. Fahzal Hendri divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 250 juta hingga tiga bulan kurungan.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours