Kasus mantan rektor UP, Polisi: Naik ke penyidikan

Estimated read time 2 min read

JAKARTA (ANTARA) – Polda Metro Jaya menyebut mantan Rektor Universitas Pancasila dengan ETH (72) itu diperiksa di luar hasil pemeriksaan “Visom et Repertum Psychiatry” (Verp) dan kasus pidana penyiksaan.

Contoh dugaan pelecehan seksual yang dilakukan pimpinan salah satu perguruan tinggi swasta adalah kasusnya sudah masuk penyidikan, kata Kompol Ade Ari Sim Indradi saat ditemui di Jakarta, Jumat.

Ade Ari mengatakan, setelah dilakukan penyidikan menyeluruh, pemeriksaan saksi dan visum et repertum psikiatri, situasi meningkat dari penyidikan ke penyidikan.

Ia mengatakan, hasil visum mengungkapkan adanya dugaan penyiksaan. Baca juga cerita ini: Kasus Mantan Rektor UP, Pengacara Orang Meninggal: Ada yang Menghambatnya Mantan Kapolsek Jakarta Selatan mengatakan, semua informasi dikumpulkan penyidik ​​dan dikumpulkan untuk dilihat. Pada salah satu pertandingan, kemudian diketahui ada dugaan tindak pidana dalam kejadian yang dilaporkan tersebut sehingga dilakukan penyelidikan.

Namun Ade Ari belum menjelaskan kapan kasus tersebut akan masuk ke tahap penyidikan dan kapan dirinya akan dipanggil kembali untuk diadili.

“Tadi saksi-saksi diperiksa saat penyidikan. Sekarang akan diperiksa saat penyidikan,” ujarnya. Baca Juga: Sebelum Prof Marsudi Dilantik Jadi Rektor Baru Universitas Pancasila, Mantan Rektor UP ETH (73) dengan Surat ETH (73) Tes “Visum et Repertum Psikiatri” di Rumah Sakit Polri (RSS) Kramat Jati. , Jakarta Timur, Jumat (22/3).

Bersama pengacaranya Faizal Hafid, ETH tiba di RS Polri di Kramat Bangsa sekitar pukul 09.00 WIB. Setelah mengunjungi ruang pusat visa dan medikolegal, ETH dan pengacaranya berangkat ke Poliklinik Ziva.

ETH melakukan pemeriksaan “Visom et Psikiatri” terhadap dua laporan polisi terkait pencabulan, yakni – Inisial RZ dan Laporan Polisi Nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/Polda Metro Jaya dan Jurnalis. DF dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/36/I/2024/SPKT/Bereskrim Polry.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours