Kasus Online Scam dan Perdagangan Orang Jaringan Internasional Dibongkar

Estimated read time 1 min read

JAKARTA – Direktorat Kejahatan Dunia Maya (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan online di jaringan internasional dengan menggunakan lowongan paruh waktu (locker). Tiga tersangka ditangkap.

“Kami dari Direktorat Cybercrime Bareskrim Polri akan meneruskan pengungkapan kasus penipuan cyber dari jaringan internasional, jika ada lowongan paruh waktu,” kata Direktur Cybercrime (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/07/2024).

Himawan mengungkapkan, pelaku menyebarkan pesan berantai melalui WhatsApp dan Telegram sehingga menimbulkan koneksi palsu. “Mode paruh waktu ditawarkan melalui Telegram dan WhatsApp dan menyertakan tautan untuk masuk ke situs web tempat Anda dapat menyelesaikan tugas,” ujarnya.

Himawan mengatakan, dengan terungkapnya kasus tersebut, pihaknya telah menetapkan tiga tersangka, salah satunya merupakan warga negara asing (WNA). Pertama, tersangka berinisial ZS WNA dan berperan sebagai pemimpin kelompok penipu internet internasional, ujarnya.

Kedua, tersangka berhuruf M merupakan warga negara Indonesia yang berperan sebagai pelaku TPPO (penjualan manusia, Red.), yang atas nama tersangka mengatur perjalanan WNI untuk bekerja secara ilegal di Dubai dengan inisial Z.S,” lanjutnya.

Kemudian tersangka ketiga berinisial H merupakan warga negara Indonesia dan berperan sebagai penipu atau penipu yang beroperasi di Dubai dan menipu warga negara Indonesia atas perintah Z.S.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours