Kasus pembunuhan anak, Panca Darmansyah idap gangguan jiwa

Estimated read time 2 min read

Jakarta (Antara) – Amriyadi Pasaribo, kuasa hukum Pancha Darunsia, mengaku kliennya menderita gangguan jiwa dalam kasus pembunuhan empat anak kandung di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Hasil forensik memang mengalami gangguan jiwa dan psikis, kata Amriyadi usai sidang vonis Panchdarmansia di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa.

Amriyadi hanya bisa membayangkan dalam benaknya bahwa Pancha sedang berhalusinasi.

Ia menegaskan bahwa setiap tindakan Panka adalah spontan dan tanpa pertimbangan, itulah yang menjadi karakternya. Baca Juga: Panka Durmansia Divonis Mati Karena Bunuh Empat Anak Kandungnya Saat Terdakwa Merasa Tertekan atau Sedih, Ia Langsung Bereaksi Negatif untuk Ungkap Perasaannya.

“Pada akhirnya, dengan melakukan apa yang dia lakukan, hal itu membawanya pada gagasan bahwa anak-anaknya akan berada di tempat yang tepat,” katanya.

Kemudian kondisi mental ini juga diperparah dengan adanya keinginan penonton untuk melakukan bunuh diri.

“Ini tanda-tanda dia sedang tidak dalam kondisi pikiran yang baik, dan juri sebelumnya juga pernah mengatakan bahwa dia berada di bawah tekanan,” ujarnya. Baca Juga: Kasus Pembunuhan Empat Anak Kandung Divonis Mati Terhadap Pemeriksaan Kejiwaan, Mabes Polri dan Rumah Sakit (RS) Polri Karamat Jati Diperiksa.

“Dari Mabes Polri dan RS Polri Karamat Jati memang bisa dimintai pertanggungjawaban atas kejahatannya, tapi kalau dilihat dari penyidikan sudah sangat jelas,” ujarnya.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati kepada Punch Darunsia karena membunuh empat anak kandung yang terungkap pada 6 Desember 2023.

Hakim menilai Panca salah secara hukum karena membunuh seluruh anak kandungnya. Panka divonis bersalah secara sah dan meyakinkan atas kekerasan fisik di rumahnya. Baca juga: Jaksa menuntut hukuman mati bagi ayah yang membunuh keempat anaknya di Jagakarsa. Bahkan, hakim memberi bobot pada dirinya, artinya dia tidak mencerminkan perilaku ayah dan suami yang baik.

Hakim secara sah menyatakan Panka melakukan pelanggaran dengan melanggar Pasal 340 dan Pasal 44 Ayat 1 KUHP Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemberantasan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Sebelumnya, empat anak berinisial VA (6), SP (4), AR (3), AS (1) ditemukan tewas di sebuah kamar di sebuah rumah di Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Rabu (12/6/12). ditemukan 6). 2023).

Dalam kasus pembunuhan dan kekerasan dalam rumah tangga ini, Polres Metro Jakarta Selatan langsung menetapkannya sebagai tersangka dan menangkap Panch Durmansia. Baca juga: Polisi: Darah Penjahat Tercoreng di Tanah di TKP

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours