Kasus pencemaran nama baik Aaliyah Massaid, Polisi: Dalam penyelidikan

Estimated read time 2 min read

JAKARTA (ANTARA) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Zaria mengusut kasus pencemaran nama baik terhadap Anggota DPR Aliya Mased di akun media sosial. Tim Reserse Subdit Siber Direscrimes Polda Metro Jaya sedang mendalami kejadian tersebut, kata Kompol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Ade Safri menjelaskan, tim penyidik ​​Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Detreskrim) tengah melakukan sejumlah penyidikan untuk mencari dan mengungkap dugaan tindak pidana.

Dia mengatakan akan memutuskan apakah penyelidikan bisa dilakukan atau tidak.

Ade Safri menambahkan, penyidikan dilakukan tim penyidik ​​Subdit Siber Bareskrim Polda Metro Jaya berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/4974/VIII/2024/SPKT/. Baca Polda Metro Jaya 22 Agustus 2024 untuk menginformasikan hal tersebut kepada masyarakat melalui informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik.

Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 dan/atau Pasal 311 serta Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2024. / atau Pasal 315 KUHP.

Pada Kamis (22/8) malam, Pusat Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPTT) Polda Metro Jaya membuka kasus pencemaran nama baik terhadap perwakilan masyarakat Aliya Massad (22).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Ade Ari Siam Indradi membenarkan laporan tersebut dan Subdit Siber Bareskrim Polda Metro Jaya yang menangani kasus tersebut. Dikonfirmasi di Jakarta pada Minggu (25/8), katanya benar, LP tersebut tiba pada 22 Agustus 2024 dan saat ini dikelola oleh Subdit Cyber. Baca Juga: Aliya Massad Ingin Jalani Bisnis Fashion Ade Ari Klarifikasi, Saat Korban Melaporkan Jurnalis tersebut berada di rumah jurnalis yang berlokasi di Pondok Indah pada Juli 2024 yaitu Tiktok (@esmeralda_9999 dan @medialestar) dan YouTube dengan nama akun akun @infomedia3180

Ade Ari mengatakan, tiba-tiba ia menemukan postingan di akun pelapor yang menyatakan dirinya hamil padahal sudah menikah, padahal sampai saat ini pelapor belum hamil dan pelapor masih mengalami menstruasi.

Hal ini, kata Ade Ari, mempermalukan jurnalis tersebut dan membuatnya merasa harga dirinya sebagai perempuan telah diserang.

Kata dia, pelapor kemudian mendatangi SPT Polda Metro Jaya dan menyiapkan laporan polisi untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Bukti yang diserahkan dicetak di atas kertas dari tangkapan layar yang diterima dari akun

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours