Kasus Pendeta Gilbert, Polisi: Masih tahap pengumpulan berkas

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya mengungkap kasus dugaan penodaan agama yang melibatkan Pendeta Gilbert Lumoindong masih dalam tahap pengumpulan berkas laporan di berbagai daerah.

Kasus Pator G masih dalam pengumpulkan (berkas) karena ada beberapa laporan di wilayah berbeda, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Ade Ari Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Selasa.

Ade Ari menjelaskan, pengumpulan berkas laporan dilakukan di sejumlah daerah antara lain di Sumatera Selatan (Sumsel) dan Sulawesi Selatan (Sulsel).

“Laporan dari berbagai daerah ada di Sumsel, berkasnya diserahkan ke Polda Metro Jaya. Ada juga berkas dari Sulsel yang menerima laporan, itu proses pelimpahan ke Polda Metro Jaya. pekerjaan berjalan bersama-sama,” katanya. Baca juga : Projamin Minta Polda Metro Selidiki Penistaan ​​Agama Pendeta Gilbert Sejauh ini, Polda Metro Jaya sudah memanggil 14 orang saksi untuk mengusut penistaan ​​agama yang dilakukan Pendeta Gilbert Lumoindong.

Saksi yang sudah diperiksa ada 14 orang, dari sisi pelapor, lalu ada dari sisi pelaporan, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Ade Ari Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Selasa (21/5). ).

Sejumlah saksi diperiksa, antara lain pihak keamanan kapel kediaman Thamrin, apartemen, serta penanggung jawab ibadah dan administrasi di GBI. Selain itu, dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agama.

Mantan Kepala Metro Jakarta Selatan ini juga mengatakan, kasus tersebut masih terus dilaporkan.

Sejumlah pihak Pendeta Gilbert melapor ke Polda Metro Jaya soal ceramahnya yang menyiarkan Islam. Baca Juga: Ketua PITI Lapor Polisi Dalam Kasus Pendeta Gilbert Laporan Pertama LP/B/2030/IV/2024/SPKT/Polda Metro Jaya Tanggal 16 April 2024.

Kemudian Ketua KPI DKI Jakarta Sapto Wibowo Sutanto membuat laporan polisi sebagai pelapor: LP/B/2110/IV/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada 19 April 2024.

Kemudian Ipong Hembing Putra, Ketua Jenderal Organisasi Persaudaraan Islam Tiongkok (PITI) di Indonesia. Laporan LP/B/2223/IV/2024/SPKT Polda Metro Jaya tercatat pada 25 April 2024 berdasarkan pasal 156 a KUHP tentang tindak pidana penodaan agama.

Gilbert berdasarkan Pasal 156 a KUHP, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 mengatur tentang tindak pidana penodaan agama, yang dalam Pasal 156 a KUHP disebutkan: Indonesia”.

Kemudian Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengatur tentang perbuatan seseorang yang menyebarkan kebencian terhadap kebangsaan, agama, ras, atau antargolongannya melalui media elektronik.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours